Harianmomentum.com--Jajaran Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum setempat.
Pengungkapan dilaksanakan di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Waykanan sekira pukul 10.30 WIB, Selasa (19-02).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Narkoba Iptu Andre Tri Pada, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Andi Siswantoro, SIK.
Kasatreskrim Narkoba Iptu Andre Tri Putra mengatakan, penangkapan terhadap pelaku aperedaran Gelap Narkoba ini berdasarkan LP/A-146/ II/2019/LPG /RES WK/SPKT, tanggal 19 Februari 2019.
Iptu Andre Tri Putra menerangkan, pada Selasa 19 Februari 2019 Satresnarkoba Polres Waykanan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan di depan Lapas Klas IIB Waykanan.
Mendapati laporan tersebut maka segera dilakukan penyelidikan dan diperoleh hasil. "Petugas melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan berada di halaman luar Lapas Klas IIB Waykanan," ujar Iptu Andre.
Melihat gerak-gerik yang mencurigakan tersebut aparat Satresnarkoba langsung mengamankan kedua laki-laki yang mengaku bernama M Yusuf (20) dan Aria Bimantara (21) warga Kampung Gununglabuan.
Setelah itu, dilanjutkan dengan penggeledahan badan/pakaian terhadap keduanya dengan hasil diketemukan pada kantong celana levis Merk VLG36 warna hitam yang dipakai M Yusuf sebelah kiri berupa satu bungkus plastik bening ukuran besar yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan pada kantong sebelah kanan ditemukan satu bungkus plastik bening terbalut dengan lakban berwarna hitam berisikan kristal putih.
Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya ini pelaku melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba, adapun ancaman hukumannya masih akan kita lakukan gelar perkara terlebih dahulu.(vit)
Editor: Harian Momentum