MOMENTUM--Bayangkan, jika setiap laporan tahunan kepala daerah diperlakukan layaknya laporan pertanggungjawaban seorang direktur kepada pemegang saham. Para anggota dewan tidak sekadar membaca. Tetapi menginterogasi angka, mempertanyakan arah kebijakan, dan menuntut hasil nyata. Sayangnya, dalam praktik penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dinamika seperti itu masih menjadi impian.
LKPJ sejatinya bukan hanya kumpulan narasi dan grafik tentang pelaksanaan anggaran. Menurut Pasal 19 PP No. 13 Tahun 2019, laporan ini mencakup informasi menyeluruh tentang jalannya pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, termasuk arah kebijakan, pengelolaan keuangan, hingga pelaksanaan tugas desentralisasi dan pembantuan. Secara ideal, ini adalah dokumen reflektif bukan sekadar administratif.
Formalitas yang Menggerogoti Fungsi Evaluatif
Namun, masih banyak daerah yang memperlakukan LKPJ hanya sebagai kewajiban formal. Isinya seringkali disusun untuk menenangkan, bukan mengungkapkan. Padahal, infrastruktur yang dibangun bisa jadi tidak bertahan lama, pelatihan masyarakat sekadar simbolis, dan belanja daerah tidak menghasilkan daya ungkit ekonomi.
Ketika DPRD tidak menggali lebih dalam, maka yang tercipta hanyalah lingkaran atau “ritual” laporan dan rekomendasi yang tidak menembus kenyataan.
Regulasi yang terkait dengan amanah evaluasi kinerja kepala daerah adalah Undang-undang No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019, dan Permendagri No. 18 Tahun 2020, sebenarnya sudah cukup progresif.
Regulasi tersebut telah memberi peluang besar bagi perubahan cara pandang terhadap akuntabilitas pemerintahan daerah yang bukan lagi soal menyusun laporan indah, tapi bagaimana laporan itu digunakan untuk mengukur dampak nyata dari setiap kebijakan kepala daerah.
LKPJ ditetapkan sebagai sarana untuk mengevaluasi realisasi visi, misi, dan janji politik kepala daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tapi kerap kali, respon DPRD masih normatif dengan cara mengulang frasa seperti "perbaikan pelayanan" atau "peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)" tanpa menyentuh akar masalah atau menetapkan ukuran keberhasilan.
Menggeser Paradigma Evaluasi
Perlu langkah baru yang lebih sistematis. Evaluasi LKPJ seharusnya dimulai dari penyandingan antara target dan capaian. DPRD mesti menguji klaim keberhasilan dengan data, menelusuri apakah program yang dijalankan menjawab kebutuhan masyarakat, dan apakah rekomendasi sebelumnya telah ditindaklanjuti.
Indikator evaluasi pun tidak bisa berhenti pada angka. Sebuah kenaikan anggaran pendidikan, misalnya tidak otomatis berarti peningkatan kualitas belajar, jika angka putus sekolah tak berubah. Untuk memperjelas, bayangkan sebuah kabupaten/kota yang membangun gedung sekolah baru di setiap kecamatan, tetapi tidak merekrut guru yang memadai, tidak memperbaiki kurikulum, dan tidak menyediakan sarana belajar yang memadai. Secara fisik, capaian terlihat hebat namun secara substansi mutu pendidikan tetap stagnan.
Oleh karena itu, dampak sosial harus menjadi ukuran utama. Efektivitas belanja daerah harus dinilai dari perubahan konkret dalam hidup warga, misalnya penurunan kemiskinan, peningkatan partisipasi pendidikan, atau membaiknya pelayanan Kesehatan sehingga bukan semata dari besarnya realisasi anggaran.
Rekomendasi Harus Dikawal
Agar evaluasi LKPJ tidak berujung pada arsip yang dilupakan, DPRD perlu memperkuat mekanisme pengawalan. Rekomendasi yang dikeluarkan harus spesifik, terukur, dan dimasukkan dalam dokumen perencanaan anggaran seperti KUA-PPAS. Komisi-komisi DPRD bisa menjadi ujung tombak pengawasan melalui agenda rapat kerja rutin bersama OPD terkait, disertai publikasi terbuka untuk memperluas partisipasi warga.
Tentu, evaluasi yang tajam membutuhkan kapasitas kelembagaan yang memadai. DPRD perlu memperkuat kemampuan teknis anggotanya melalui pelatihan dan kolaborasi dengan akademisi serta lembaga independen. Di sisi lain, pemerintah daerah juga wajib menyusun LKPJ secara analitis—bukan sekadar laporan kegiatan, tetapi peta hubungan antara belanja, kebijakan, dan perubahan sosial.
Jika dimanfaatkan secara sungguh-sungguh, LKPJ bukan sekadar laporan yang dibacakan di ruang sidang. LKPJ bisa menjadi cermin yang memantulkan sejujurnya kualitas kepemimpinan, dan lebih jauh lagi, menjadi rem sekaligus kompas yang memastikan arah pembangunan tak keluar dari rel kepentingan publik. Pada akhirnya, rakyat berhak tahu sejauh mana mandat yang mereka berikan benar-benar dijalankan, bukan hanya dilaporkan. (**)
Oleh Saring Suhendro - Dosen Akuntansi Publik FEB Unila & Pengurus ISEI Lampung
Editor: Muhammad Furqon