Dugaan Pungli PTSL di Lambar Kian Menguat, Beredar Kwitansi Pembayaran

img

MOMENTUM, Liwa--Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan sertifikat tanah hasil Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tak hanya isu belaka.

Hal itu diperkuat dengan adanya bukti pembayaran berupa kwintansi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pekon Padang Cahya dalam proses itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Harian Momentum dilapangan, Kamis (27-3-2025) masyarakat yang mengikuti program PTSL tahun 2024 di Pekon Padang Cahya mencapai 340 orang.

Dalam pelaksanaanya masyarakat dipatok biaya Rp550 ribu sampai dengan Rp600 ribu perbuku atau bidang tanah oleh pemerintah pekon setempat.

Angka tersebut tentu bertolak belakang dengan biaya maksimal yang tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), yang hanya dibebani Rp200 ribu rupiah.

Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor ATR/BPN Lambar, Ferhat kepada Harian Momentum, Senin (24-3-2025) malam telah membenarkan bahwa biaya maksimal dalam proses pelaksanaan PTSL tetap mengacu pada SKB 3 Menteri, yakni hanya Rp200 ribu saja.

Pihaknya menegaskan, bila didapati penarikan biaya melebihi jumlah tersebut, dipastikan tidak dibenarkan serta masuk dalam ranah hukum sebagai tindakan pungutan liat (pungli).

Ironisnya, aparat Pekon Padang Cahya tidak menjalankan amanat yang tertuang dalam SKB 3 Menteri itu. Pihak pekon terkesan mengambil keuntungan dengan mematok biaya melebihi dari Rp200 ribu. Dan sebagai tanda bukti biaya PTSL tersebut, Pemerintah Pekon Padang Cahya memberikan bukti pembayaran berupa kwintansi dengan tanda tangan serta cap basah milik Peratin Pekon Padang Cahya.

Berdasarkan salah satu kwitansi yang berhasil diperoleh Harian Momentum, kwintansi tertulis dengan jelas nominal tarip yang dipatok pihak Pekon Padang Cahya, yakni masyarakat harus membayar sebesar Rp550 ribu perbuku atau bidang tanah.

Dalam kwuitansi juga tertulis dengan jelas nama aparat pekon yang menerima pembayaran dan menandatangani bukti pembayaran itu, yakni Kasi Pembangunan Pekon Padang Cahya Ahmad Toha Islami.

Kwintansi juga dicap basah Peratin Padang Cahya yang dikeluatkan pada tanggal 10 Februari 2025 lalu.

Kewintansi tersebut dikelurkan tepatnya dikeluarkan Pemerintah Pekon Padang Cahya tepatnya satu bulan sebelum dilakukan pembagian sertifikat PTSL secara kolektif pada 11 Maret lalu.

Sementara sumber terpercaya Harian Momentum membenarkan bahwa pihak pekon yang mengeluarkan kwintansi tersebut sebagai tanda bukti pembayaran dari pembuatan sertifikat tanah PTSL tahun 2024.

"Satu bulan sebelum pembagian sertifikat biaya sudah dibayar lunas sebesar Rp550 ribu dan diberikan tanda bukti pembayaran berupa kwintansi yang ada cap basah milik pekon," ucapnya. (lem)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos