Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menggelar sidang pembuktian pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan Yusirwan, calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Rabu (20-2-2019).
Ketua Majelis Sidang, Candrawansyah mengatakan, agenda sidang kali ini Panwascam Rajabasa, selaku pelapor, dituntut untuk dapat membuktikan kalau Yusirwan, selaku terlapor, benar-benar melakukan pelanggaran administratif pemilu.
"Dalam sidang kali ini, ada beberapa bukti yang dipaparkan oleh pelapor, yakni Panwascam Rajabasa," kata Candra, sapaan akrab Candrawansyah saat diwawancarai harianmomentum.com usai sidang.
Bukti yang dimaksudkan antara lain foto alat kampanye Yusirwan, berupa stiker, yang tertempel di mobil ambulan milik partai politik.
"Saya rasa bukti-bukti yang dipaparkan oleh pelapor masih belum cukup. Untuk itu, pada sidang berikutnya, Kamis (21-2) pukul 14.00 WIB, Panwascam Rajabasa harus membawa bukti-bukti tambahan," jelasnya.
Seharusnya, dalam sidang itu Yusirwan juga turut memberi kesaksian. "Namun karena ia terlambat menghadiri sidang, maka kesaksiannya akan kita dengar besok," kata Candra.
Sementara, Yusirwan mengaku tidak mengetahui terkait aturan dilarangnya memasang stiker di mobil ambulan.
“Saya belum mengetahui aturan tersebut. Tapi kalau menyalahi aturan, saya akan copot. Itu tidak menjadi masalah," katanya kepada wartawan.
Terkait stiker atas nama Yusirwan di mobil ambulan yang dimaksud Panwascam, dia membenarkannya.
"Sebenarnya cuma ada nomor urut 12 saja, nomor urut partai di stiker mobil itu,” ujarnya.(acw).
Editor: Harian Momentum