Harianmomentum.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memeriksa anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) terkait dugaan korupsi proyek di Pemkab Lamteng.
Kali ini, KPK memeriksa tiga anggota dewan Lamteng. Yakni, Ketua DPRD Achmad Junaidi Sunardi, anggota DPRD dari Fraksi Golkar Bunyana, dan anggota DPRD dari Fraksi PDIP Raden Zugiri.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan ketiga anggota dewan tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi proyek di Pemkab Lamteng sebesar Rp95 miliar yang diterima oleh mantan Bupati Mustafa.
"Hari ini ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk Mus (Mustafa)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan WhatsApp, Rabu (20-2-2019).
Menurut Febri, materi yang diperiksa dalam penyelidikan kasus tersebut ialah KPK sedang mendalami dugaan aliran dana dari Mustafa kepada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah serta proses pengesahan APBD-P Tahun 2017 dan APBD 2018 dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
"Nanti juga akan kita agendakan pemeriksaan saksi dan tersangka selanjutnya," kata Febri.
Sementara kemarin KPK memeriksa tiga orang saksi dari anggota DPRD Lampung Tengah dan satu orang dari pihak swasta atas tersangka Mustafa.
Ketiganya diperiksa di gedung merah putih KPK. Ketiga saksi itu, dari fraksi Partai Demokrat Saifulloh Ali Kepala Mega, Fraksi PKS Purismono, dan anggota dari Fraksi Partai Gerindra Firdaus Ali. (ira).
Editor: Harian Momentum