Harianmomentum.com--Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan pengiriman 10 kilogram narkoba jenis sabu di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (24-2-2019).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Harian Momentum, narkoba itu disita dari sebuah mobil Toyota Alphard yang di kaca depannya tertulis Tribrata.
Dalam kasus ini, polisi meringkus seorang pengemudi. Oknum yang identitasnya masih disembunyikan itu, mengaku paket yang diamankan polisi itu pesanan seorang kapolda. Namun belum didapat informasi mengenai kapolda dari daerah mana yang dimaksud.
Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Shobarmen dan Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Lampung AKBP Wika Hardianto belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon tidak diangkat, dan pesan WhatsApp yang dikirimkan juga belum direspon. (ira).
Editor: Harian Momentum