Harianmomentum.com--Terdakwa Zainudin Hasan, bupati nonaktif Lampung Selatan (Lamsel), mengajukan surat permohonan izin untuk mendampingi istrinya yang akan menjalani operasi sectio (sesar).
Hal ini berlangsung sesaat sebelum Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty menutup persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (11-3-2019).
"Sesuai jadwal, ini hari terakhir pemeriksaan saksi dari JPU, dilanjutkan dengan saksi meringankan, silakan kuasa hukum untuk mengajukan," ungkap Mien.
Kuasa Hukum Zainudin, Rudy Alfonso mengungkapkan, setelah melakukan diskusi, terdakwa memutuskan tidak menggunakan hak tersebut untuk menghadirkan saksi ade charge, sehingga selanjutnya langsung pemeriksaan terdakwa.
Mien pun menerima permintaan kuasa hukum untuk langsung melakukan pemeriksaan terdakwa. "Baik agenda Senin yang akan datang pemeriksaan terdakwa, sebelum ditutup terdakwa ada yang mau disampaikan?" tanya Mien.
Zainudin pun menyahut dan menyerahkan surat permohonan izin. "Saya mengajukan permohonan izin, karena istri saya melahirkan, Tanggal 2 (April) masuk rumah sakit dan tanggal 3 (April) akan operasi sectio," ujar Zainudin.
Kuasa Hukumnya Rudy Alfonso pun menyahut. "Operasi sectio di RS Pondok Indah Jakarta, terdakwa hanya melihat pelaksanakan dan pendatanganan izin operasi dan terdakwa kembali lagi," sahut Rudy.
"Baik, tapi ini juga harus ada pertimbangan dari JPU, bagaimana JPU?" tanya Mien.
"Kami pelaksana penetapan jika Yang Mulia memberikan izin, maka kami akan melaksanakan penetapanan tersebut," jawab JPU Wawan Yunarwanto.
"Baik, kami terima, tapi kami dari Majelis Hakim nanti kami akan musyarawarah dulu," pungkas Mien. (ira).
Editor: Harian Momentum