Harianmomentum.com--Hendri Susanto (31), warga Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustina, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terhahdap tuntutan tersebut, Hendri Susanto langsung mengajukan pembelaan. Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (13-3-2019), dia meminta keringanan hukuman.
"Majelis hakim, saya meminta maaf dan mohon memberi keringanan hukuman bagi saya. Ini yang pertama dan terakhir atas kasus ini," belanya Hendri di persidangan.
Mendengar pembelaan tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Jhony Butar-Butar geram. Pasalnya, kasus narkoba yang menjerat Hendri Susanto bukan hanya terjadi pada kali ini saja.
"Apa? pertama kali, sebelumnya kamu sudah pernah kena kasus ini. Tahu gak kamu? Masa tiap ketahuan bilang tobat, lalu kamu ulangi lagi trus bilang begitu lagi," geram kepada terdakwa Hendri.
Kasus yang menjerat Hendri Susanto bermula pada Senin (8-10-18) sekitar jam 11.30 WIB menerima telepon dari Dedi Utomo alias Bakoy (DPO) yang meminta agar datang kerumahnya di Jalan Sam Ratulangi, Gang Gelatik, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.
Setibanya Hendri di rumah Bakoy, dia langsung ditawari pekerjaan untuk menjemput narkotika dengan imbalan Rp 9 juta apabila sudah selesai.
Selanjutnya Bakoy meminjamkan handphone Nokia Android warna hitam untuk dipergunakan Hendri dalam berkomunikasi dengan seseorang yang akan menyerahkan paket narkotika tersebut.
Setelah itu, Hendri pergi menuju Jalan Katamso di dekat SMA YP Unila Bandar Lampung dengan mengendarai sepeda motor vespa warna biru Nopol BE 6024 AD.
Setibanya di tempat tersebut, Hendri menerima telepon dari seorang laki-laki yang disebut Mr.X dengan menanyakan posisi terdakwa. Lalu Hendri menjawab bahwa sudah sampai di YP Unila.
Lalu Mr.X berkata "Jangan di situ, ke sekitar SMA Perintis Palapa aja" dan dijawab terdakwa "Ya, sekitar sepuluh menit lagi sampai disana". Kemudian terdakwa pergi sesuai arahan Mr.X menuju Jalan Cut Nyak Dien, Gang Duan, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjungarang Pusat.
Sewaktu Hendri akan masuk ke dalam gang tersebut sempat melihat seorang laki-laki dipinggir jalan duduk di atas sepeda motor Suzuki Satria FU 150. Tiba-tiba laki-laki yang mengendarai sepeda motor tersebut menjalankan sepeda motornya dan mendahului motor vespa terdakwa dari sebelah kiri.
Sekitar berjarak tiga meter dari Hendri, laki-laki yang mengendarai sepeda motor Satria FU 150 meletakkan plastik hitam diatas pagar sebuah rumah kosong dan memberikan kode tunjukan jari kearah plastik hitam tersebut yang diduga berisi paket narkoba.
Hendri sempat memanggil laki-laki tersebut, namun laki-laki tersebut memacu kencang motornya dan pergi meninggalkan terdakwa. Lalu Hendri mengambil plastik berisi paket diduga narkoba yang tergantung di pagar rumah tersebut sesuai petunjuk laki-laki yang mengendarai motor Satria FU 150.
Sebelumnya petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang telah mencurigai perbuatan laki-laki yang mengedarai sepeda motor Suzuki Satria FU 150 dan terdakwa yang mengedarai vespa warna biru dengan berusaha mendekati keduanya.
Laki-laki yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU 150 melarikan diri, sedangkan Hendri berhasil ditangkap beserta barang bukti. Selanjutnya Hendri bersama paketan berisi narkoba seberat 709,86 gram dibawa ke Kantor BNNP Lampung untuk ditindak lebih lanjut. (ira).
Editor: Harian Momentum