Agus dan Anjar Jadi JC, Jaksa KPK Tuntut 4 Tahun

img
Agus BN dan Anjar Asmara. Foto. Adw.

Harianmomentum.com--Sidang dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang dengan agenda tuntutan atas terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.

Saat membacakan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pimpinan KPK mengabulkan permintaan `Justice Collaborator` (JC) yang diajukan Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.

"Permintaan JC terhadap keduanya dikabulkan oleh pimpinan KPK sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar JPU KPK Subari Kurniawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (14-3-2019).

Subari mengatakan, keduanya dinilai kooperatif dan membantu KPK dalam mengembangkan kasus sehingga terungkap dari fakta persidangan awal hanya Rp200 juta menjadi Rp90 miliaran.

"Semua kan tau, fakta persidangan perkara ini awalnya hanya berkaitan dengan Rp200 juta. Coba bayangkan kalau mereka (Agus BN dan Anjar) menutup semua. Kan banyak perkara di KPK tersangka pasang badan sehingga gak sampai ke yang kakapnya. Nah atas dasar itulah didiskusikan akhirnya pimpinan menyetujui terdakwa diberikan JC," papar Subari.

Selanjutnya JPU KPK menuntut terdakwa masing-masing 4 tahun penjara dan denda senilai Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa menilai keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Yang memberatkan, keduanya terbukti melanggar hukum. Sementara yang meringankan, terdakwa selama persidangan dinilai aktif dan terbuka mengungkap fakta-fakta tindak pidana yang dilakukan bersama-sama dan bekerjasama dalam pengembangan kasus tersebut, ungkap JPU. (ira).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos