Kasus DOP dan BOK, Praktisi Hukum Minta Kejaksaan Lebih Serius

img
Praktisi Hukum dari UPBH Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Kotabumi Suwardi.

Harianmomentum.com--Kejaksaan Negeri (kejari) Lampung Utara (Lampura) diminta lebih serius menangani kasus dugaan raibnya dana operasional puskesmas (DOP) dan biaya operasional kesehatan (BOK) tahun 2018 di lingkup dinas kesehatan setempat.

Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum dari Unit Pelayanan dan Bantuan Hukum (UPBH) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah (STIH-M) Kotabumi Suwardi.

Menurut Suwardi kasus dugaan raibnya DOP dan BOK, telah menyita perhatian publik karena peruntukan dana tersebut juga tak lepas dari kepentingan masyarakat. Terlebih sumber dana tersebut berasal dari uang negara: APBD maupun APBN. 

"Kejaksaan harus lebih serius menangani kasus ini. Apa lagi  ini menyangkut uang negara. Masyarakat dan beberapa elemen telah mensupport kejaksaan agar bisa menuntaskan kasus ini," kata Suwardi pada harianmomentum.com (18-3-2019).

Dia melanjutkan, kasus tersebut semakin menarik. Menyusul peryataan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampura Maya Mestisaa beberapa waktu lalu. Saat itu Maya  mengatakan DOP dan BOK tahun 2018 sudah seluruhnya disalurkan ke seluruh  puskesmas di kabupaten setempat.

Anehnya pernyataan kadiskes tersebut dibantah para kepala puskesmas. Mereka mangaku hanya menerima pencairan DOP selama enam bulan dan BOK selama sembilan bulan. 

"Inikan aneh. Kadis bicara sudah, tetapi bawahan (kepala puskesmas) membantahnya. Inikan blunder, ada indikasi kebohongan publik dalam hal anggaran negara," kata Suwardi

Untuk itu, dia mendorong pihak kejaksaan mengusut tuntas kasus tersebut secara terang benderang. 

"Kepercayaan publik saat ini terhadap lembaga penegakkan hukum sangat lemah, terutama dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Publik lebih percaya KPK ketimbang lembaga lain. Karena itu, jangan sampai kepercayaan publik hilang. Penanganan kasus DOP dan BOK merupakan pertaruhan nama besar kejaksaan dan kepercayaan publik," paparnya.

Hingga saat ini penanganan kasus DOP dan BOK oleh Kejari Lampura masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Rencananya, pekan ini Kejari akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kadiskes Lampura Maya Mestissa. (ysn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos