Harianmomentum.com--Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan membantah dan mengaku tidak tahu sejumlah fakta di persidangan yang dikemukakan hakim maupun jaksa.
Hal itu disampaikan Zainudin dalam sidang dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Lamsel di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkrang, Bandarlampung, Senin (18-3-2019).
Di antara soal pengaturan lelang proyek di Dinas PUPR, Zainudin mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu menahu soal pengaturan lelang. Apalagi soal fee proyek, saya juga tidak tahu yang mulia," kata Zainudin menjawab pertanyaan Mien Trisnawaty.
Zainudin mengaku hanya sebatas mengecek hasil pembangunan dan memberikan saran kepada Hermasnyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR saat itu untuk mengerjakan pembangunan dengan cepat. Selebihnya, menjadi kewenangan dinas bersangkutan.
Selain membantah, Zainudin juga mengaku beberapa fakta lainnya. Seperti aliran dana fee proyek di Dinas PUPR Lamsel kepada Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto.
Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto tidak mempersoalkan bantahan atau tidak diakuinya sejumlah fakta persidangan oleh terdakwa.
“Tadi ada juga yang diakuinya dan tidak dibantah. Misalnya pemberian uang kepada wakil bupati. Jadi tunggu saja setelah putusan ini,” ujar JPU Wawan usai persidangan.
Terkait banyak ketidaktahuan dari terdakwa Zainudin Hasan, JPU Wawan mengaku hal itu akan menjadi pertimbangan hakim dan JPU.
Pasalnya, semua pihak punya penilaian yang didukung fakta–fakta selama persidangan dan sudah terkonfirmasi ada saksi dan bukti. (ira).
Editor: Harian Momentum