Harianmomentum.com--Satres Narkoba Polres Kota Bandarlampung menangkap suami istri, IK dan IN, yang sedang mengonsumsi sabu di rumahnya di Jalan Antara Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjungkarang.
Wakasat Narkoba Polresta Bandarlampung AKP Herlan Arfa mengatakan, polisi mendapat laporan dari masyarakat soal pengedar narkoba di wilayah Sukajawa.
Dari laporan, dilakukan penyelidikan. Kemudian pada Senin (11-2-2019) sekitar jam 23.00 WIB dilakukan penangkapan," Herlan saat ekspose di Polresta Bandarlampung, Rabu (27-3-2019).
Dari keduanya diamankan barang bukti berupa lima paket seberat 49 gram, lima paket seberat 3 gram, satu plastik klip sisa sabu-sabu, dua unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong).
Kini kedua tersangka terpaksa mendekam di sel Mapolresta Bandalampung. Keduanya dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
Selain IK dan IN, petugas juga menangkap tiga orang di tempat dan waktu yang berbeda yaitu AH diamankan di Kedaton, RK diamankan di Gedungair dan AF diamankan di Gedungair.
Dari kelima tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 25,2 gram, sabu seberat 111 gram, pil ekstasi 64 butir dan psikotropika 225 butir.
"Dari 5 orang yang diekspose ini belum ditemukan bandar. Yang didapat hanya pengedar, kurir dan penyalahguna," kata Herlan.
Sementara IK mengaku baru sekali ini akan mengedarkan barang haram tersebut. Sebelum diedarkan, IK terlebih dahulu mengajak istrinya IN untuk mencoba barang yang baru turun.
"Baru sekali ini (mengedarkan). Coba-coba aja kasih ke istri (IN), nyobain barang yang baru turun," kata IK yang mengaku memesan sabu dari Anggi --masih buron.
Berdasarkan informasi yang diterima, dalam tiga bulan terakhir Satres Narkoba Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap 51 kasus dengan 87 orang tersangka yang terdiri dari 81 orang laki-laki, 5 orang perempuan dan 1 orang anak. (ira).
Editor: Harian Momentum