Penyelundupan Lobster Mutiara, Tujuh Saksi Beratkan Pengirim

img
Sidang kasus penyelundupan bibit udang lobster mutiara di PN Tanjungkarang.Foto:Agung Chandra-H Momen.

Harianmomentum--Kasus penyelundupan bibit udang lobster mutiara senilai Rp39 miliar menuju Batam, tujuh saksi yang juga terdakwa memberatkan Sariman bos besar yang mengirim mereka tersebut.

 

Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Bandarlampung, Kamis (15/6).

 

Sidang yang dipimpin Hakim ketua Yus Enidar dan jaksa penuntut umum (JPU) Yusa. Kedelapan terdakwa yang dihadirkan tersebut didampingi oleh tiga orang kuasa hukum yakni Heri Rio Saputra, Mas Huri Abdullah dan Peni Wahyudi.

 

JPU Yusa menjelaskan bahwa ketujuh saksi terdiri dari empat orang laki-laki dan tiga orang perempuan yang berasal dari Batam. Kemudian saat ini statusnya pemeriksaan terdakwa sekaligus saksi.

 

Dalam persidangan terdakwa berikut barang buktinya yakni, Aisyah 16 kantong bibit lobster jenis mutiara, Farida Ariani 16 kantong bibit lobster jenis mutiara, Rahmad Hidayat 17 kantong bibit lobster jenis mutiara, Maradona Kurniawan 16 kantong bibit lobster jenis mutiara, Jainal 17 kantong bibit lobster jenis mutiara, Noviarnis 16 kantong bibit lobster jenis mutiara, dan Mistono 15 kantong bibit lobster jenis mutiara.

 

Kuasa hukum menjelaskan, kejadian berawal dari tertangkapnya tujuh orang yang hendak berangkat ke daerah Batam oleh petugas Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, karena membawa sejumlah bibit lobster di dalam kopernya.

 

"Mereka semua berasal dari Batam, mereka ini semua orang susah. Jadi di Batam ada yang bernama Sariman dan Har, perannya sama tapi bos utamanya Sariman. Mereka ini yang merekrut ke orang-orang ini untuk membawa koper yang berisi pakaian bekas ke Lampung," kata dia. 

 

Ia melanjutkan, di Lampung tas tersebut ditukar, dikatakan oleh Sariman bahwa isinya baju butik, baju adat yang harga-harganya mahal.

 

Mereka, lanjutnya, ada yang dibayar dengan harga Rp500 ribu, Rp400 ribu, Rp350 ribu sekali berangkat di luar akomodasi.

 

Ia melanjutkan bahwa pihaknya hanya membawa sampai Batam. "Maka kami akan tetap mengusahakan agar pihaknya tidak terkena pasal tersebut jadi bisa bebas. Tapi bila memang tidak bisa mereka tetap mengusahakan agar tuntutannya ringan," tandasnya.

 

Hari Senin (19/6/17) kembali akan digelar sidang ahli, setelah pemeriksaan ahli baru akan ada tuntutan.

 

Diberitakan sebelumnya bahwa pada Jumat (5/5/17) lalu telah terjadi penyelundupan bibit udang lobster mutiara senilai Rp3,9 miliar yang akan diselundupkan ke Batam yang telah digagalkan di Bandara Raden Intan, Lampung Selatan oleh Stasiun Karantina Ikan Kelas I Lampung dan Petugas Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. 

 

Terdakwa dijerat pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 UU perikanan dengan ancaman maksimal hukuman enam tahun penjara.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos