Harianmomentum--Kasus penyelundupan bibit udang lobster mutiara senilai
Rp39 miliar menuju Batam, tujuh saksi yang juga terdakwa memberatkan Sariman
bos besar yang mengirim mereka tersebut.
Hal tersebut terungkap
dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan
Negeri (PN) Tanjungkarang Bandarlampung, Kamis (15/6).
Sidang yang dipimpin
Hakim ketua Yus Enidar dan jaksa penuntut umum (JPU) Yusa. Kedelapan terdakwa
yang dihadirkan tersebut didampingi oleh tiga orang kuasa hukum yakni Heri Rio
Saputra, Mas Huri Abdullah dan Peni Wahyudi.
JPU Yusa menjelaskan
bahwa ketujuh saksi terdiri dari empat orang laki-laki dan tiga orang perempuan
yang berasal dari Batam. Kemudian saat ini statusnya pemeriksaan terdakwa
sekaligus saksi.
Dalam persidangan
terdakwa berikut barang buktinya yakni, Aisyah 16 kantong bibit lobster jenis
mutiara, Farida Ariani 16 kantong bibit lobster jenis mutiara, Rahmad Hidayat
17 kantong bibit lobster jenis mutiara, Maradona Kurniawan 16 kantong bibit
lobster jenis mutiara, Jainal 17 kantong bibit lobster jenis mutiara, Noviarnis
16 kantong bibit lobster jenis mutiara, dan Mistono 15 kantong bibit lobster
jenis mutiara.
Kuasa hukum menjelaskan,
kejadian berawal dari tertangkapnya tujuh orang yang hendak berangkat ke daerah
Batam oleh petugas Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, karena membawa
sejumlah bibit lobster di dalam kopernya.
"Mereka semua
berasal dari Batam, mereka ini semua orang susah. Jadi di Batam ada yang
bernama Sariman dan Har, perannya sama tapi bos utamanya Sariman. Mereka ini
yang merekrut ke orang-orang ini untuk membawa koper yang berisi pakaian bekas
ke Lampung," kata dia.
Ia melanjutkan, di
Lampung tas tersebut ditukar, dikatakan oleh Sariman bahwa isinya baju butik,
baju adat yang harga-harganya mahal.
Mereka, lanjutnya, ada
yang dibayar dengan harga Rp500 ribu, Rp400 ribu, Rp350 ribu sekali berangkat
di luar akomodasi.
Ia melanjutkan bahwa
pihaknya hanya membawa sampai Batam. "Maka kami akan tetap mengusahakan
agar pihaknya tidak terkena pasal tersebut jadi bisa bebas. Tapi bila memang
tidak bisa mereka tetap mengusahakan agar tuntutannya ringan," tandasnya.
Hari Senin (19/6/17)
kembali akan digelar sidang ahli, setelah pemeriksaan ahli baru akan ada
tuntutan.
Diberitakan sebelumnya
bahwa pada Jumat (5/5/17) lalu telah terjadi penyelundupan bibit udang lobster
mutiara senilai Rp3,9 miliar yang akan diselundupkan ke Batam yang telah
digagalkan di Bandara Raden Intan, Lampung Selatan oleh Stasiun Karantina Ikan
Kelas I Lampung dan Petugas Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Terdakwa dijerat pasal
88 junto pasal 16 ayat 1 UU perikanan dengan ancaman maksimal hukuman enam
tahun penjara.(acw)
Editor: Harian Momentum