Pemprov Percepat Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mempercepat proses pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan RE Martadinata hingga Lempasing-Padangcermin.

Sehingga, jalur tersebut dapat segera menjadi akses strategis penghubung Bandarlampung dan Pesawaran, khususnya untuk menunjang sektor pariwisata.

Hal itu disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Lampung Mulyadi Irsan usai Rapat Koordinasi terkait pembebasan lahan, Rabu (11-3-2026).

Mulyadi menjelaskan, untuk ruas RE Martadinata sampai Lempasing progres pembebasan lahan sudah mencapai sekitar 90 persen. 

Sementara untuk ruas Lempasing hingga Padang Cermin saat ini masih dalam proses penyelesaian.

Dia menjelaskan, terdapat beberapa hal teknis yang masih perlu diselesaikan, terutama terkait trase atau jalur jalan. Hal tersebut akan segera ditangani oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

"Insyaallah ini akan segera diselesaikan oleh pihak BPJN. Kami mohon dukungan dari semua pihak, khususnya masyarakat, agar pembangunan ini bisa berjalan lancar," kata Mulyadi.

Dia berharap, pembangunan dan pelebaran jalan di kawasan tersebut dapat mempercepat pembangunan daerah, terutama dalam mendukung sektor pariwisata serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat.

"Peran jalan Lempasing, Martadinata, hingga Padangcermin ini sangat penting untuk mendorong percepatan pembangunan. Baik untuk pariwisata maupun aksesibilitas sehingga dapat memperkuat daya saing daerah," jelasnya.

Sementara, Kabid Perencanaan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Abdillah mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Kantor Wilayah BPN, proses pengukuran lahan saat ini sudah berjalan.

Pengukuran dilakukan oleh Satgas A dan B dari Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung dan Pesawaran. 

"Seluruh luasan lahan termasuk bangunan yang terdampak juga telah dihitung," kata Abdillah.

Ia menyebutkan hanya ada sedikit revisi pada luasan lahan yang melintasi perbatasan wilayah Kemiling. Namun secara umum, proses di wilayah Kota Bandarlampung tidak mengalami hambatan berarti.

"Untuk Bandarlampung tidak ada hambatan. Mudah-mudahan bisa lebih cepat sehingga kita bisa segera masuk ke tahap pengumuman," katanya.

Setelah proses pengukuran selesai, tahapan berikutnya adalah pengumuman hasil pengukuran kepada masyarakat selama sekitar tujuh hari. 

Setelah itu barulah dilakukan proses penilaian oleh tim appraisal untuk menentukan nilai ganti rugi sebelum pembayaran dilakukan.

"Jadi saat ini belum ada ganti rugi. Setelah pengumuman, baru masuk tahap appraisal untuk penilaian, kemudian baru dilakukan pembayaran," jelasnya.

Di sisi lain, proses pekerjaan fisik proyek juga mulai dipersiapkan. Saat ini tahapan lelang sudah berjalan dan ditargetkan kontrak pekerjaan dapat dilakukan paling lambat pada awal April 2026.

Strategi pelaksanaan pembangunan akan dilakukan secara bertahap, yakni memulai pekerjaan pada ruas jalan yang tidak memerlukan pembebasan lahan terlebih dahulu.

"Pelaksanaan fisik akan kita mulai dari April sambil menunggu pembebasan lahan. Jadi kita kerjakan dulu di lokasi existing, setelah pembebasan lahan selesai baru dilanjutkan pada bagian pelebarannya," tuturnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos