Harianmomentum.com--Enam belas partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di wilayah Provinsi Lampung telah menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Kamis (2-5-2019).
"Hingga penerimaan ditutup, pukul 18.00 WIB, semua parpol peserta pemilu tingkat provinsi telah menyerahkan LPPDK," kata Kasubag Hukum KPU Lampung Ingga Arasy, Kamis (2-5).
Baca juga: Dua Parpol dan Empat Caleg DPD RI Serahkan LPPDK
Selain itu, kata dia, ada dua caleg DPD RI yang juga menyerahkan LPPDK pada Kamis (2-5).
"Hari ini ada juga dua caleg DPD RI yang mengirimkan LPPDK. Keduanya: Ahmad Hidayat dan Jamhari," sebutnya.
Baca juga: LPPDK Ditutup,Belasan Caleg DPD RI Dianggap Merasa Kalah
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M. Tio Aliansyah mengatakan, LPPDK tersebut akan diaudit oleh kantor akuntan publik (AKP) yang telah ditunjuk oleh KPU setempat. "Hasil audit tersebut nantinya akan kita publikasikan," ujarnya.(acw)
Editor: Harian Momentum