Polemik Dana Sertifikasi Guru, Disdikbud Lampura Tunggu Payung Hukum

img
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara

Harianmomentum.com--Hingga kini sekitar 900 guru di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) masih berharap dan menunggu pelunasan kekurangan pembayaran dana tunjangan profesi (sertifikasi) tahun 2013. Sayang, belum ada titik terang terkait penyelesaian masalah tersebut.  

Untuk melunasi kekurangan pembayaran dana sertifikasi guru itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaanb (Disdikbud) Lampura masih menunggu payung hukum berupa surat keputusan Kementerian Pendidikan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Guru Tenaga Pendidik dan Kependidikan.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan pada Disdik Lampura Amelia Umnis mengatakan belum ada payung hukun untuk pembayaran dana sertifikasi itu.

"Disdik belum bisa mencairkan pembayaran kekurangan dana sertifikasi tahun 2013, karenakan payung hukum berupa SK Dirjen Kementerian Pendidikan sampai saat ini belum keluar," kata Amelia pada harianmomentum.com, Selasa (7-5-2019).

Menurut dia, Disdik Lampura setiap kali kosolidasi ke Kementerian Pendidikan selalu menanyakan tindak lanjut penyelesaian masalah tersebut. 

"Ya kami selalu menanyakan hal itu di kementerian. Tetapi sampai saat ini belum keluar SKnya. Terakhir kami menanyakannya akhir 2018 lalu. Mungkin pihak kementerian juga lagi membuat formulasinya sebelum menerbitkan SK," terangnya.

Polemik munculnya masalah kekurangan pembayaran dana sertifikasi guru tahun 2013, berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Lampung (BPKP) pada akhir tahun 2017. 

Dari hasil audit itu, didapati tidak hanya terjadi kekurangan pembayaran tetapi terjadi juga kelebihan pembayaran. 

Hasil audit BPKP itu antara lain: terjadi kekurangan pembayaran dana sertifikasi kepada 937 orang guru dengan nominal Rp4. 105.309.500. Kemudian terjadi juga kelebihan pembayaran kepada 903 guru dengan nominal Rp1. 809.104.100. 

"Kalau SK itu keluar, maka secara otomatis akan muncul dalam sistem aplikasi. Jadi yang kurang akan kami bayarkan dan yang lebih kami minta dikembalikan. Yang jelas hasil audit BPKP  telah kami tandatangani dalam sebuah berita acara dan telah disampaikan ke kementerian keuangan dan kementerian pendidikan," kata Amelia.

Menurut dia, dana tunjangan sertifikasi profesi guru tersebut saat ini stanby di kas daerah, meski pun tidak disebutkan spesifik kegunaannya. 

"Dana stanby di kas daerah. Masalahnya tinggal menunggu SK kementerian. Jika SK keluar maka langsung kita eksekusi dengan membuat pengajuan di keuangan daerah untuk dilakukan pencairan," jelas Amelia. (ysn)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos