Kasus Sertifikasi Guru di Lampura Terkatung-katung Sejak 2013

img
Suwardi. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Terkatung-katungnya kasus sertifikasi ribuan guru di Lampung Utara sejak 2013, menjadi perhatian akademisi. Kasus kelebihan dan kekurangan tunjangan ini, dinilai aneh dan tidak wajar.

Demikian komentar Suwardi, akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah (STIH-M) Kotabumi terhadap kasus yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura itu.

Dia menilai, ada kelalain pihak Disdikbud terkait penyaluran dana sertifikasi kepada ribuan guru yang ada di Lampura. Meski dia anggap mustahil jika guru yang bersertifikasi belum terdata dengan baik pada saat itu. Terutama karena berkaitan dengan uang negara yang jumlahnya tidak sedikit.

"Ini kan aneh jika membaca di pemberitaan, kejadian 2013 baru ketahuan setelah hasil audit BPKP 2017. Lantas hingga saat ini belum juga terselesaikan masalah itu," ujar Suwardi melalui sambungan telepon, Kamis (9-5-2019).

Dia pun menilai alasan dari Disdikbud yang hingga kini belum bisa membenahi masalah itu dikarenakan masih menunggu surat keputusan (SK) Kementerian Pendidikan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) guru tenaga pendidik dan kependidikan sebagai payung hukum pencairan dana sertifikasi baik yang kurang bayar maupun lebih bayar. 

"Apakah SK tersebut menjadi satu-satunya payung hukum bagi Disdikbud untuk menyelesaikan persoalan sertifikasi tersbut. Jika ya mengapa pihak Disdikbud terkesan santai dan tidak greget untuk mengurusnya. Ini menyangkut hak guru yang berkaitan dengan uang negara. Jadi jangan main-main. Segera tuntaskan permasalahan ini," tegas Suwardi

Dia pun menyatakan, jika benar apa yang dikatakan pihak Disdikbud bahwa dana kekurangan pembayaran sertifikasi tahun 2013 tersebut ada atau stanby di kas daerah ini juga akan menjadi pertanyaan publik bagaimana kondisi  keuangan tersebut setelah berjalan selama enam tahun. 

"Ini tidak main-main, segera urus dan tuntaskan. Jemput bola ke kementerian. Tunaikan kekurangan pembayaran dan kembalikan kelebihan pebayaran ke kas negara," pungkasnya.

Kekurangan bayar dan kelebihan bayar sertifikasi untuk ribuan guru  tersebut terjadi pada 2013. Kasus tersebut terkuak saat BPKP melakukan audit keuangan pada 2017. 

Untuk menyelesaikannya persoalan itu Disdikbud membutuhkan SK dari kementerian sebagai payung hukum hanya saja hingga kini SK yang diharapkan itu tak kunjung keluar. 

Besaran dana kekurangan pembayaran untuk 937 guru berjumlah Rp4.105.309.500;-sedangan besaran nomibal kelebihan pembayaran untuk 903 guru sebesar  Rp1.809. 104.100;-. 

Dana tersebut, menurut Disdikbud  melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Amelia Umnis sejak dulu tersedia atau stanby di kas daerah. Penyaluran kekurangan dan pengembalian kelebihan sertifikasi hanya tinggal menunggu SK kementerian yang mengatur hal tersebut. (Ysn).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos