Dana Sertifikasi 937 Guru di Lampura Ngendap di Kasda Sejak 2013

img
Desyadi. Foto. Ysn.

Harianmomentum.com--Guru di Kabupaten Lampung Utara yang belum menerima secara penuh tunjangan profesi atau sertifikasi tahun 2013 sebanyak 937 orang. Nilainnya mencapai Rp4,1 miliar.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Lampung Utara (Lampura) Amelia Umnis, dana sertifikasi guru tersebut tersedia di kas daerah (kasda). Namun, pencairannya membutuhkan payung hukum berupa surat keputusan (SK) dari Kementerian Pendidikan. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampura, Desyadi mengakui soal dana tersebut ada di kas daerah. Hanya saja khusus anggaran tunjangan profesi guru itu tidak ada istilah sisa anggaran. Posisinya menjadi saldo awal di tahun berikutnya. 

"Misal sisa dana carry over sertifikasi 2013 sebesar Rp4 miliar, maka dana tersebut secara otomatis menjadi saldo awal di tahun 2014. Gampangannya begini, jika jatah dana dari pusat untuk sertifikasi tahun 2014 sebesar Rp40 miliar, maka yang ditransfer dari pusat sebesar Rp36 miliar karena telah tersedia saldo awal sebesar Rp 4 miliar," jelas Desyadi beberapa waktu yang lalu.

Dana khusus sertifikasi ini, lanjut dia, berbeda perlakuannya dengan dana alokasi khusus (DAK) yang memakai istilah sisa jika tidak terserap semua dan ditambahkan pada DAK tahun berikutnya. 

"Tadi langsung saya cek di bagian perbendaharaan ternyata demikian model dan regulasi yang mengatur dana sertifikasi," kata Desyadi 

Merasa tidak puas, Desyadi menanyakan hal tersebut ke Dinas Pendidikan prihal polemik sertifikasi 2013. "Tadi sudah saya tanyakan juga ke dinas pendidikan, ternyata mereka juga sedang menunggu SK Dirjen Pendidik dan Tenaga Pendidikan yang menjadi dasar pembayaran kekurangan sertifikasi sekaligus sebagai dasar untuk mengembalikan kelebihan bayaran kepada sebagian guru ke kas negara. Intinya mereka juga menunggu payung hukum tersebut (SK)," ujarnya

Diketahui, polemik itu terungkap dari hasil audit BPK pada akhir tahun 2017. Hasil temuan tersebut antara lain kekurangan pembayaran sertifikasi untuk 937 guru dengan nominal mencapai Rp4,1 miliar serta kelebihan pembayaran untuk 903 guru dengan nominal sebesar Rp1,1 miliar. 

Lamanya waktu ngendap dana tersebut hingga kini memunculkan  spekulasi masyarakat bahwa dana tersebut selama kurang-lebih enam tahun berlangsung didepositokan atau ditabung. (Ysn).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos