Harianmomentum.com--Pergantian jabatan atau mutasi pejabat Pemerintah Provinsi Lampung (Pempro) yang dilakukan Gubernur M Ridho Ficardo diduga tidak sesuai dengan surat izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan izin yang diajukan hanya untuk 90 pejabat saja. Kenyataannya, Ridho justru melakukan mutasi terhadap 425 pejabat eselon III dan IV.
"Melalui Dirjen Otda Kemendagri, yang diberikan izin hanyalah 90 orang saja," ujar Tjahjo, Minggu (2-6-2019).
Dia mengatakan pejabat yang dimutasi tanpa izin tidak diperbolehkan membuat kebijakan pada jabatan barunya.
"Iya itu sama saja selundupan dan harusnya tidak sah, karena memang tidak ada izin," ucapnya.
Karena itu, Mendagri menurunkan tim ke Provinsi Lampung untuk menyelediki soal mutasi tersebut.
Selain itu, dia mempertanyakan kepada Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung yang saat itu dijabat Hamartoni Ahadis sebagai penjabat.
"Kami sudah mengirimkan tim. Karena yang tanggung jawab adalah Sekda karena izin ke Otda tidak sejumlah itu. Nanti kami tunggu pertimbangannya," jelasnya.
Meski demikian, dia tidak memberikan batas waktu bagi tim kemendagri untuk melakukan penyelidikan terkait mutasi massal tersebut. "Secepatnya akan lebih baik," ucapnya. (red)
Editor: Harian Momentum