Pemprov Gagalkan Penjualan 128 Ton Gabah ke Luar Lampung

img
ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Belasan truk pengangkut gabah yang hendak dijual ke luar Lampung diputarbalik oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP di Pelabuhan Bakauheni.

Berdasarkan data, Rabu (17-9-2025), setidaknya ada 13 truk dengan total 128 ton gabah yang berhasil gagalkan dan dipaksa putar balik sejak Mei hingga Agustus 2025. Gabah tersebut rencananya akan dijual di Banten, Jawa Barat dan Indramayu.

Penggagalan pertama dilakukan pada 8 Mei 2025 terhadap kendaraan bernomor polisi K 8438 CT yang membawa 10 ton gabah tujuan Banten. 

Beberapa hari kemudian, 14 Mei, sebuah truk bernomor BE 8721 SV juga dipaksa kembali karena hendak mengirimkan muatan serupa ke daerah yang sama.

Penindakan berlanjut pada 21 Mei, saat dua kendaraan dengan nomor polisi B 8418 ABU dan Z 9841 NA diputar balik setelah kedapatan mengangkut masing-masing 10 ton gabah menuju Jawa Barat dan Banten.

Pada 4 Juni plat kendaraan dengan nomor BE 8983 DJ kendaraan membawa 10 ton tujuan Banten juga diputar balik. 

Kemudian truk bernomor BE 8983 OU pada 13 Juni diputar balik dengan muatan 10 ton tujuan Banten. Selanjutnya, 9 Juli, truk BE 8587 AMO diputar balik setelah ketahuan mengangkut 9 ton gabah.

Pada 18 Juli, dua unit kendaraan masing-masing dengan muatan 9 ton juga dicegah keluar daerah. Kasus serupa kembali terjadi pada 7 Agustus, saat truk bernomor B 8625 JP mengangkut 10 ton gabah tujuan Banten.

Lalu, pada 13 Agustus, dua kendaraan dengan nopol BE 8655 XD dan BE 8245 PU yang masing-masing mengangkut 10 ton gabah tujuan Indramayu turut dipaksa putar balik.

Kemudian pada 15 Agustus, dua unit kendaraan dengan plat BE 8619 dan B 9841 DO yang membawa masing-masing 10 ton gabah tujuan Banten diputar balik. 

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung Mulyadi Irsan menekankan pentingnya hilirisasi gabah di dalam provinsi.

Selain meningkatkan kesejahteraan, langkah itu juga membuka lapangan kerja dan mendorong ekonomi desa.

“Jika pengolahan dilakukan di Lampung, maka added value bisa diperoleh untuk mendukung kesejahteraan petani. Karena itu, hulu sampai hilir harus dijaga di daerah,” tegasnya.

Untuk itu, Pemprov Lampung meminta Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Bulog bersinergi mengawasi agar gabah tidak keluar provinsi dalam bentuk mentah. Serapan Bulog Lampung sendiri telah mencapai 111 persen atau sekitar 171 ribu ton. Sisa gabah yang belum terserap akan ditangani melalui kemitraan Bulog dengan swasta dengan harga Rp6.500 per kilogram sesuai ketentuan pemerintah.

“Siapapun boleh membeli gabah asal pengolahannya dilakukan di Lampung. Dengan begitu, harga jual beras lebih ringan dibandingkan jika diproses di luar daerah,” jelas Mulyadi. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos