MOMENTUM, Metro--Sejumlah tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) Pemkot Metro, Jumat (12-9-2025) mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kota Metro untuk meminta kejelasan nasib ratusan THL.
Kekhawatiran para THL itu muncul setelah adanya pernyataan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kota Metro yang menunggu keputusan final dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kejelasan nasib THL.
Perwakilan THL Pemkot Metro, Raden Yusuf mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi untuk memperjuangkan nasib 540 honorer agar tidak dirumahkan.
"Harapan kami sebagai honorer di Kota Metro dari 540 ini tidak dirumahkan," kata Raden Yusuf.
Menurutnya, hasil konsultasi dengan BKD Metro masih belum memberikan kejelasan dan hanya bersifat menunggu instruksi dari pusat. Raden Yusuf menekankan bahwa sebagai tenaga kerja, para honorer membutuhkan kepastian.
"Kami butuh kepastian, tapi kepastiannya sampai saat ini masih belum ada kejelasan. Apakah kami ini di tahun depan tidak bekerja atau lanjut bekerja," ujarnya.
Dia berharap BKPSDM Kota Metro dapat memberikan solusi nasib ratusan THL.
"Itu yang kita ingin dari BKPSDM Metro untuk memberikan solusi," tambahnya.
Raden Yusuf juga menyatakan pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin, termasuk melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro dan Walikota Metro. Tujuannya agar perjuangan para honorer dapat didengar oleh pemerintah pusat dan mendapatkan titik terang terkait status mereka.
Sementara, Sekretaris BKPSDM Kota Metro, Rama Prastawa mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari BKN mengenai nasib para pegawai honorer yang tidak masuk dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
"Untuk kepastian, kami seluruh kabupaten/kota di Indonesia menunggu hasil final dari BKN," kata dia.
Dia menambahkan, permasalahan ini merupakan isu nasional yang dihadapi di seluruh Indonesia. Pihak BKPSDM Kota Metro telah mengirimkan surat untuk menanyakan nasib para honorer, namun hingga kini belum ada keputusan final dari BKN.
"Hingga saat ini yang tidak masuk syarat masih menunggu final dari BKN, apakah nantinya dirumahkan atau dilanjutkan," jelas Rama.
Rama menjelaskan, kriteria untuk P3K paruh waktu adalah mereka yang telah mengikuti seleksi P3K tahap 2 hingga selesai dan sudah masuk dalam database.
Namun, Rama mengungkapkan ada juga yang sudah masuk database tetapi tidak mengikuti P3K, sehingga mereka termasuk dalam kategori yang tidak masuk P3K paruh waktu.
"Kalau yang 91 pegawai dengan SK tahun 2025 resmi dirumahkan mulai 1 September 2025. Kalau untuk yang lainnya kita masih menunggu keputusan," ucapnya.(**)
Editor: Muhammad Furqon