Polisi Tangkap Tersangka Narkoba di Melinting

img
Tersangka bersama polisi. Foto. Rif.

Harianmomentum.com--Satuan Resnarkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) menangkap RY, 32 tahun, tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Lamtim Iptu Abadi, mewakili Kapolres AKBP Taufan Dirgantoro, Sabtu (22-6-2019), menjelaskan tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Melinting. 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap RY yang ternyata seorang residivis pada Jumat, 21 Juni 2019 siang di Dusun IV, Desa Tebing, Kecamatan Melinting.

Tersangka yang saat itu sedang berada di samping rumahnya. Awalnya ia sempat mengelak, namun polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sabu di kantong celana RY.

"Kami menemukan barang bukti satu buah dompet kecil yang berisikan 21 plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu, yang disimpang dalam kantong celana serta empat buah plastik bening," katanya.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, kemudian tersangka dibawa ke Polres Lamtim guna proses penyidikan lebih lanjut. (rif).







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos