Harianmomentum--Asrof (22), terdakwa penganiaya ibu kandung divonis empat
tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal tersebut terungkap
dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu
(5/7).
Terdakwa telah
mengakui kesalahannya di depan majelis hakim serta tidak akan mengulangi
perbuatnnya kembali. “Saya menyesal atas perbuatan saya dan saya berjanji tidak
akan seperti ini lagi,” kata Asrof kepada hakim.
Terdakwa dikenai pasal
44/ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 yaitu penghapusan kekerasan dalam rumah
tangga. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat
(1) UU nomor 12 darurat tahun 1951.
Hakim memutuskan empat
tahun penjara atas tindakan terdakwa yang melanggar undang-undang.
Dengan barang bukti
golok tanpa gagang serta sebilah kayu berukuran satu meter, majelis hakim
memberikan putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa.
Diberitakan sebelumnya
bahwa terdakwa Asrof (22) telah melakukan tindakan KDRT kepada ibunya sendiri
Parsih (55) dengan menggunakan golok serta sebilah kayu pada Minggu (26/2/2017)
lalu. (Acw)
Editor: Harian Momentum