Terdakwa Penganiaya Ibu Kandung Divonis Empat Tahun

img
Sidang kasus KDRT di PN Tanjungkarang.Foto:Agung Chandra/H-Momen

Harianmomentum--Asrof (22), terdakwa penganiaya ibu kandung divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (5/7).

 

Terdakwa telah mengakui kesalahannya di depan majelis hakim serta tidak akan mengulangi perbuatnnya kembali. “Saya menyesal atas perbuatan saya dan saya berjanji tidak akan seperti ini lagi,” kata Asrof kepada hakim.

 

Terdakwa dikenai pasal 44/ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 yaitu penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) UU nomor 12 darurat tahun 1951.

 

Hakim memutuskan empat tahun penjara atas tindakan terdakwa yang melanggar undang-undang.

 

Dengan barang bukti golok tanpa gagang serta sebilah kayu berukuran satu meter, majelis hakim memberikan putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa.

 

Diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa Asrof (22) telah melakukan tindakan KDRT kepada ibunya sendiri Parsih (55) dengan menggunakan golok serta sebilah kayu pada Minggu (26/2/2017) lalu. (Acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos