Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menetapkan 50 anggota legislatif terpilih periode 2019-2024.
Hal itu berdasarkan Rapat pleno hasil suara pemilu 2019 dan perolehan kursi anggota legislatif pada Senin 22 Juli 2019.
Ketua KPU Sri Fatimah mengatakan, penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno KPU yang digelar di Grand Elty Krakatoa Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Dalam paparannya, Sri menyebutkan pihaknya telah menyampaikan undangan pleno penetapan anggota leguslatif terpilih ke seluruh partai politik (parpol) dan forkopimda Lamsel
“Undangan kami tujukan kepada ketua parpol, tapi bagi caleg yang ingin datang dipersilahkan sebab kegiatan terbuka untuk umum,” ujarnya.
Sri juga menambahkan di Lamsel tidak satupun parpol melakukan gugutan ke Mahkaamh Konstitusi (MK). Namun, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat pleno berlangsung, KPU meminta pengamanan dari kepolisian dan pihak terkait lainnya.
"Alhamdulillah Rapat Pleno berjalan tertib dan lancar," kata Sri.
Setelah ditandatanganj oleh saksi parpol, berita acara secara simbolis diserahkan kepada saksi-saksi dari parpol, Bupati Lamsel, Kapolres dan Dandim 0421 Lamsel.(alp)
Berikut perolehan 50 kursi parpol anggota DPRD Lampung Selatan periode 2019-2024 :
PDI Perjuangan 9 Kursi
Golkar 7 kursi
PAN 7 kursi
Gerindra 7 kursi
PKS 6 kursi
Demokrat 5 kursi
PKB 4 kursi
Nasdem 3 kursi
Perindo 1 kursi
Hanura 1 kursi
Editor: Harian Momentum