APBD-P Pesibar Tahun 2019 Diproyeksi Naik Rp22 Miliar

img
Bupati Pesibar Agus Istiqlal menyerahkan draf RAPBD-P tahun 2019 kepada pimpinan DPRS setempat

Harianmomentum.com--Total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tahun 2019 diproyeksi naik sebesar Rp22,1 miliar lebih atau menjadi Rp856.057 miliar lebih dari sebelum perubahan yang hanya Rp833.950 miliar lebih.

Proyeksi kenaikan APBD-P  itu dipaparkan Bupati Pesibar Agus Istiqlal pada rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (24-7-2019). Rapat paripurna itu mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-P Kabupaten Pesibar tahun anggaran 2019.

Bupati memamparkan, proyeksi APBD_P daerah tersebut, antara lain berasal dari: pendapatan asli daerah (PAD) yang semula hanya Rp30,167 miliar lebih, bertambah Rp21,829 miliar lebih atau menjadi Rp51.996 miliar lebih.

Kemudian dana perimbangan yang semula hanya Rp592,967 miliar lebih menjadi Rp593,245 meliar lebih atau naik sebesar Rp277,463 miliar lebih. Lalu lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp210,815 miliar lebih.

Untuk  belanja daerah pada APBD-P 2019 diproyeksi mencapai Rp910,997 miliar lebih atau naik Rp56,547 miliar lebih dari semula yang hanya Rp854,450 miliar lebih.

Belanja daerah tersebut terdiri dari: belanja tidak langsung yang semula hanya Rp427,109 miliar naik Rp26,726 miliar atau  menjadi Rp453,835.896 miliar lebih.

Belanja langsung juga mengalami kenaikan sebesar Rp29,820 miliar atau menjadi Rp457,161 miliar lebih dari semula yang hanya  Rp427,341 miliar lebih.

Penerimaan pembiayaan daerah semula hanya  Rp25 miliar, naik sebesar Rp34,440 milair atau menjadi  Rp59,440 miliar lebih.

Pengeluaran pembiayaan daerah tetap sebesar Rp4,5 miliar yang digunakan untuk, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

"Dengan demikian pembiayaan netto sebesar Rp20,500 miliar naik menjadi  Rp34,440 miliar lebih, sehingga menjadi Rp54,940 miliar lebih yang dapat untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp34, 440 milair lebih. Silpa tahun anggaran berkenaan menjadi sebesar Rp0," papar bupati.

Penyusunan Ranperda APBD Perubahan tahun 2019, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor: 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. (asn)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos