Polisi Ungkap Kejahatan Narkoba di Lamtim

img
Barang bukti kejahatan narkoba di Desa Jepara Wayjepara Kabupaten Lampung Timut./ist

Harianmomentum.com--Satuan reserse narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah setempat. 

Kapolres AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Abadi mengatakan tersangka yang berhasil diamankan atas nama HSB (24) asal Desa Jepara kecamatan Wayjepara Kabupaten Lampung Timur. 

"Tersangka berhasil diamankan Minggu 28 Juli 2019, sekitarpukul 13.00 wib di jalan Raya Desa Labuan Ratu kecamatan Labuan Ratu, Lampung Timur," ujar Abadi, Senin (29-7-2019).

Iptu Abadi menambahkan saat itu satuan res narkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu.

"Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah klip bening yang didalamnya terdapat kristal kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0,15 gram, satu buah HP warna hitam dan satu buah dompet warna coklat," tambahnya.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.(rif)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos