MOMENTUM, Sukadana--Petugas gabungan Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur mengamankan tiga tersangka pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum setempat.
Kapolres AKBP Taufan Dirgantoro mengatakan para tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan truk, yang terjadi di Kabupaten Lampung Timur.
"Para tersangka yang berhasil kami amankan berinisial DS, RS, dan ES merupakan warga desa Pelindungjaya, Kecamatan Gunungpelindung," ujar Taufan didampingi Kabag Sumda Kompol Kisron, Kapolsek Pasirsakti AKP Mulyadi Yakub dan Kanit Tipikor Ipda Benny.
Taufan menambahkan berdasarkan data yang diterima pada awal Juni 2019 lalu, para tersangka ini diduga nekat menggasak satu unit truk merk Izuzu dengan nomor polisi BE 8801 PT, milik Ridwan (46) warga Kecamatan Pasirsakti, senilai 180 juta rupiah lebih.
Aksi pencurian tersebut diduga dilakukan para tersangka yang salah satunya, merupakan mantan sopir (karyawan) korban, saat mobil truk sedang berada digarasi rumah korban, di wilayah Kecamatan Pasirsakti, Kabupaten Lampung Timur.
“Truk tersebut selanjutnya dibawa kabur dan dijual di wilayah Provinsi Sumatera Barat, kemudian uangnya sebagian besar digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang," jelas AKBP Taufan Dirgantoro.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk para tersangka, berserta 1 unit truk merk Izuzu dengan nomor polisi BE 8801 PT beserta surat-surat kendaraan sebagai barang bukti.
"Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," pungkasnya.(rif)
Editor: Harian Momentum