MOMENTUM, Sukadana--Sebanyak 188 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana Kabupaten Lampung Timur mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 74 Republik Indonesia.
Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana Damri mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,antara lain:berkelakuan baik dan telah menjalani masa penahanan lebih dari enam bulan.
"Jumlah warga binaan yang berada dirumah tahanan Klas llb Sukadana ada 380, namun yang kita usulkan 188 dan setelah dilakukan pengurangan remisi ternyata ada enam orang warga binaan yang bebas langsung," kata Damiri pada Harianmomentum.com, Sabtu (17-8-2019).
Kategori remisi yang diberikan: 103 orang mendapatkan remisi satu bulan, 46 orang dua bulan, 21 orang tiga bulan, sebelas orang empat bulan, enam orang remisi lima bulan dan satu orang remisi enam bulan. (rif)
Editor: Harian Momentum