Satu Tersangka Curanmor Diringkus, 1 Rekannya Buron

img
Kapolsek TKB Kompol Harto Agung saat ekspose kasus di Mapolsek setempat, Selasa (11/7). Foto: Agung Darma Wjaya

Harianmomentum -- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungkarang Barat (TKB) berhasil menangkap satu dari dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Jalan Mata Air Kemiling Bandarlampung pada Sabtu (8/7) lalu.

 

Berdasarkan laporan korban yang didapat Polsek TKB, langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan tersangka ditangkap saat sedang berada di Jalan Mata Air, Kemiling.

 

"Dari laporan korban, kita langsung olah tkp dan berhasil menangkap Endis (20)," kata Kapolsek TkB Kompol Harto Agung saat ekspose kasus di Mapolsek setempat, Selasa (11/7). 

 

Dia menjelaskan, tersangka beraksi bersama rekannya berkeliling untuk mencari sasaran.  Saat melintasi Kelurahan Beringin Jaya Kemiling Bandarlampung, mereka melihat ada sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih menempel milik korban, Imron (15).

 

"Sebenarnya pelaku ada dua orang, mereka keliling mencari sasaran dan dilihat ada sepeda motor terparkir dengan kunci masih melekat, Endis turun dan langsung mengambil motornya," ujarnya.

 

Dia menerangkan, saat ini Polsek TKB sedang melakukan pengejaran terhadap YD rekan Endis.  "YD sudah kita masukkan ke daftar pencarian orang (DPO), dan sedang dilakukan pengejaran," jelasnya.

 

Selain itu, lanjut dia, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian, yakni di Susunan Baru dan Tugu Duren Sukadanaham Bandarlampung. 

 

"Dia sudah tiga kali melakukannya, tapi yang duanya merupakan penodongan dengan korban anak-anak," terangnya. 

 

Dia menjelaskan, modusnya dengan cara menunggu korban di jalan yang sepi, kemudian distop dan ditodong dengan menggunakan pisau. 

 

Dari tangan tersangka berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti. 

 

Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos