Harianmomentum -- Tim
Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungkarang Barat
(TKB) berhasil menangkap satu dari dua tersangka pencurian kendaraan bermotor
(Curanmor), di Jalan Mata Air Kemiling Bandarlampung pada Sabtu (8/7) lalu.
Berdasarkan laporan
korban yang didapat Polsek TKB, langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara
(TKP) dan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan tersangka
ditangkap saat sedang berada di Jalan Mata Air, Kemiling.
"Dari laporan
korban, kita langsung olah tkp dan berhasil menangkap Endis (20)," kata
Kapolsek TkB Kompol Harto Agung saat ekspose kasus di Mapolsek setempat, Selasa
(11/7).
Dia menjelaskan,
tersangka beraksi bersama rekannya berkeliling untuk mencari sasaran.
Saat melintasi Kelurahan Beringin Jaya Kemiling Bandarlampung, mereka
melihat ada sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih menempel milik
korban, Imron (15).
"Sebenarnya pelaku
ada dua orang, mereka keliling mencari sasaran dan dilihat ada sepeda motor
terparkir dengan kunci masih melekat, Endis turun dan langsung mengambil
motornya," ujarnya.
Dia menerangkan, saat
ini Polsek TKB sedang melakukan pengejaran terhadap YD rekan Endis.
"YD sudah kita masukkan ke daftar pencarian orang (DPO), dan sedang
dilakukan pengejaran," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia,
tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian, yakni di Susunan Baru
dan Tugu Duren Sukadanaham Bandarlampung.
"Dia sudah tiga
kali melakukannya, tapi yang duanya merupakan penodongan dengan korban
anak-anak," terangnya.
Dia menjelaskan,
modusnya dengan cara menunggu korban di jalan yang sepi, kemudian distop dan
ditodong dengan menggunakan pisau.
Dari tangan tersangka
berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang
bukti.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (adw)
Editor: Harian Momentum