MOMENTUM, Jakarta — Komisi VIII DPR RI mendorong agar calon jemaah haji Indonesia memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2027. Masa pelunasan diusulkan berlangsung hingga sekitar lima bulan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan usulan tersebut bertujuan memberi kelonggaran kepada calon jemaah dalam menyiapkan dana pelunasan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
"Kami akan berusaha memberikan kesempatan kepada calon jamaah haji itu ada ruang untuk pelunasan yang agak lebih longgar. Jadi, paling tidak ada waktu lima bulan," kata Wachid dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurut Wachid, waktu pelunasan pada penyelenggaraan haji 2026 relatif singkat. Pelunasan tahun ini dibagi dalam tiga tahap, yakni tahap pertama selama satu bulan, tahap kedua satu pekan, dan tahap ketiga hanya tiga hari.
Baca Juga: Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2027 Dibuka, Pendaftaran Mulai 20 Agustus
Karena itu, mekanisme tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan haji berikutnya.
DPR juga berencana mempercepat pembentukan Panitia Kerja (Panja) Haji. Pembentukan panja akan dilakukan setelah Komisi VIII menyelesaikan evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026.
"Selanjutnya, nanti kita lanjutkan untuk pembentukan Panja Haji," ujar Wachid.
Sebelumnya, Komisi VIII menskors rapat evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan haji 2026. Anggota DPR meminta waktu untuk mempelajari dokumen laporan yang baru diterima saat rapat berlangsung. Rapat dijadwalkan kembali pada Rabu (19/8/2026) pukul 10.00 WIB.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti waktu penyerahan dokumen tersebut. Menurut dia, anggota DPR membutuhkan waktu yang cukup untuk memeriksa laporan karena dokumen mencakup pengelolaan keuangan penyelenggaraan haji di Indonesia dan Arab Saudi.
Wachid mengatakan evaluasi tersebut diperlukan untuk memperbaiki penyelenggaraan haji pada tahun berikutnya.
"Ini untuk perbaikan haji berikutnya dan untuk menyelamatkan Kementerian Haji dan Umrah," ujarnya.
Jika usulan tersebut disepakati, calon jemaah haji 2027 akan memiliki waktu pelunasan Bipih yang lebih panjang dibandingkan mekanisme pelunasan pada 2026.(*)
Editor: Muhammad Furqon
