KPK OTT Rektor Unsoed dan Dua Wakilnya, Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

img
KPK Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.

Pihak yang diamankan dalam operasi tersebut di antaranya Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo.

"Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.

Baca Juga: Untung Sampah Jadi Masalah

Budi menegaskan KPK sangat menyayangkan terjadinya praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi, terlebih pada tahap awal proses seleksi masuk perguruan tinggi.

"KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter," ujar Budi.

Ia menambahkan, tindakan transaksional di gerbang masuk kampus telah merusak esensi pendidikan yang seharusnya menjadi tumpuan masa depan bangsa.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos