Harianmomentum--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah mengembalikan
berkas perkara penyalahgunaan narkoba dengan tersangka mantan Kadisnaker
Gumsoni ke Mapolresta setempat, Selasa (11/7).
“Setelah ditelaah dan
dilakukan rekonstruksi pada pagi hari tadi. Hasilnya, ada beberapa poin yang
kurang dan harus dilengkapi baik formal atau materil oleh penyidik Polresta,”
kata Kasi Pidum Kejari Bandarlampung, Andi Hendra Jaya.
Menurut dia, hasil
telaah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, selanjutnya akan dijadikan petunjuk
untuk melengkapi berkas perkara tersebut. “Oleh sebab itu, berkas perkaranya
telah kita kembalikan ke penyidik Polresta Bandarlampung untuk dipenuhi,”
ujarnya.
Terkait berkas perkara
itu masih P19 (perlu dilengkapi) atau P21 (lengkap), lebih lanjut Andi Hendra
Jaya menerangkan, setelah berkas tersebut dikembalikan agar beberapa poin itu
dipenuhi, kemudian akan dilimpahkan kembali ke JPU.
"Berkas
perkaranya harus dibaca dan ditelaah kembali, jika masih ada yang kurang, harus
segera dipenuhi penyidik sehingga akan dikembalikan lagi ke Polresta,"
kata dia.
Bila berkas perkaranya
sudah dinyatakan lengkap oleh JPU maka berkas perkaranya dinyatakan telah P21.
“Apa saja poinnya, itu
tidak bisa dijelaskan, karena ditakutkan akan hilang,” ungkapnya.
Kapolresta
Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono menjelaskan, berkas perkara itu telah
dikembalikan dan penyidik telah mendapatkan petunjuk dari JPU untuk melengkapi
berkas perkara tersebut.
“Kita akan melengkapi
berkas perkara sesuai dengan petunjuk JPU,” kata Murbani. (bin)
Editor: Harian Momentum