Berkas Perkara Gumsoni Belum Lengkap

img
Gumsoni (mantan kadisnaker kota bandarlampung)

Harianmomentum--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah mengembalikan berkas perkara penyalahgunaan narkoba dengan tersangka mantan Kadisnaker Gumsoni ke Mapolresta setempat, Selasa (11/7).

 

“Setelah ditelaah dan dilakukan rekonstruksi pada pagi hari tadi. Hasilnya, ada beberapa poin yang kurang dan harus dilengkapi baik formal atau materil oleh penyidik Polresta,” kata Kasi Pidum Kejari Bandarlampung, Andi Hendra Jaya. 

 

Menurut dia, hasil telaah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, selanjutnya akan dijadikan petunjuk untuk melengkapi berkas perkara tersebut. “Oleh sebab itu, berkas perkaranya telah kita kembalikan ke penyidik Polresta Bandarlampung untuk dipenuhi,” ujarnya.

 

Terkait berkas perkara itu masih P19 (perlu dilengkapi) atau P21 (lengkap), lebih lanjut Andi Hendra Jaya menerangkan, setelah berkas tersebut dikembalikan agar beberapa poin itu dipenuhi, kemudian akan dilimpahkan kembali ke JPU.

 

"Berkas perkaranya harus dibaca dan ditelaah kembali, jika masih ada yang kurang, harus segera dipenuhi penyidik sehingga akan dikembalikan lagi ke Polresta," kata dia. 

 

Bila berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU maka berkas perkaranya dinyatakan telah P21.

 

“Apa saja poinnya, itu tidak bisa dijelaskan, karena ditakutkan akan hilang,” ungkapnya.

 

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono menjelaskan, berkas perkara itu telah dikembalikan dan penyidik telah mendapatkan petunjuk dari JPU untuk melengkapi berkas perkara tersebut. 

 

“Kita akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk JPU,” kata Murbani. (bin)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos