MOMENTUM, Sukadana--Selama pelaksanaan Operasio Patuh Krakatau tahun 2019 (29 Agustus hingga 11 September), Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Timur memberikan 2.409 sanksi tilang kepada masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lamtim AKBP. Taufan Dirgantoro saat ekspose hasil operasi tersebut, di mapolres setempat, Jumat (13-9-2019).
"Untuk sanksi teguran tercatat ada 92. Jadi total keseluruhan ada 2.500 pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Krakatau tahun ini," kata kapolres.
Selain itu, selama pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2019, Sat Lantas Polres Lamtim juga mengamankan sejumlah sepeda motor yang tidak sesuai aturan spesifikasi dan tidak dilengkapi surat menyurat legalitas kepemilikan.
"Ada 17 unit sepeda motor yang kita amanakan, karena tidak memilik surat-menyurat legalitas kepemilikan dan tidak seuasi spesifikasi yang ditentukan," ungkapnya.
Untuk jenis pelanggaran yang terbanyak adalah pengemudi di bawah umur, 924 kasus pelanggaran. Tidak menggunakan helm 776 kasusu, tidak menggunakan safety belt bagi pengendara mobil 358 kasus dan menggunakan HP saat berkendara sembilan kasus.
Kasat Lantas Polres Lamtim AKP. Rafli Yusuf Nugraha mengimbau, masyarakat untuk lebih patuh terhadap aturan berlalu lintas.
"Para orang tua juga kita minta tidak membiarkan putra-putrinya yang masih di bawah umur mengemudi kendaraan bermotor. Apa lagi di jalan raya," imbaunya. (rif)
Editor: Harian Momentum