MOMENTUM, Sukadana--Agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilakdes) Serentak di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang dijadwalkan digelar akhir bulan Oktober mendatang, diundur hingga 10 Desembar 2019.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Lamtim Wirham Riadi mengatakan, penundaan jadwal itu dikarenakan ada salah satu desa yang belum memenuhi syarat jumlah calon kepala desa.
"Sebenernya bukan penundaan, tapi hanya pepanjanan jadwal pelaksanaan saja karena ada salah satu desa yang akan menggelar pilkades belum memenuhi syarat minimal jumlah calon kepala desa," kata Riadi pada Harianmomentum, Minggu (15-9-2019).
Dia memaparkan, berdasarkan jadwala tahapan pendaftaran yang telah dilaksanakan sejak 5-12 September 2019, tercatat ada 562 bakal calon (balon) kepala desa yang mendaftar. Namun dari 152 desa yang akan menggelar pilkades serentak, ada satu desa yang hanya memiliki balon tunggal. Yakni, Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan.
Sesuai peraturan yang berlaku, calon kepala desa sekurang-kurangnya dua orang. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor: 23 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
"Sesuai Perbub tersebut, bila jumlah calon setiap desa memenuhi syarat maka pelaksanaan pilkades serentak akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2019. Namun bila ada salah satu desa yang memiliki calon tunggal, maka masa pendaftaran di desa itu diperpanjang 20 hari," terangnya.
Dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran dan merujuk pada tahapan pencalonan, pendaftaran, verifikasi hingga penetapan bakal calon menjadi calon, maka pilkades serentak direncanakan dilaksanakan pada 10 Desember 2019.
Bila setelah perpanjangan masa pendaftaran, tetap hanya ada sau calon yang mendaftar, maka desa tersebut tidak dapat mengikuti pilkades serentak tahun 2019, tapi di tahun 2023 mendatang.
“Karena, masa jabatan kepala desa itu habis di tahun ini, maka akan ditunjuk aparatur sipil negara sebagai penjabat kepala desa,” terangnya.
Masih kata Wirham, pada Perbup Nomor:23/2019 juga menyebut untuk setiap desa jumlah calon maksimal adalah lima orang. Sedangkan, dari total pendaftar ada sejumlah desa yang memiliki balon lebih dari lima orang.
“Untuk desa yang memiliki balon lebih dari lima, akan dilakukan seleksi tambahan,” jelasnya. (rif)
Editor: Harian Momentum