PTPN VII-Kejati Sumsel Kerja Sama Pendampingan Hukum

img
Penandatanganan kesepakatan kerja sama antara PTPN VII dengan Kejati Sumsel./ist

MOMENTUM, Palembang--Mengelola usaha milik negara dengan aset terbuka membuat PTPN VII kerap berselisih paham dengan masyarakat. Persoalan batas lahan, klaim kepemilikan oleh warga, dan tuntutan hukum perdata sering menghambat kinerja.

Untuk meminimalisasi dampak itu, PTPN VII menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (25-9-19).

“MoU dengan Kejati Sumsel ini break down dari MoU PTPN III Holding dengan Kejagung RI beberapa waktu lalu. Ini urgen karena sengketa perdata dan tata usaha negara yang menyasar kami cukup mengganggu kinerja,” kata Muhammad Hanugroho usai menandatangani MoU dengan Kejati Sumsel di Palembang, Rabu (25-9).

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Dr. Sugeng Purnomo dengan Dirut PTPN VII M Hanugroho. Hadir pada acara itu, Wakajati Sumsel Hari Setiyono, beberapa Asisten Kejati, dan Kajari se Sumatera Selatan. Dari PTPN VII, hadir Direktur Komersil Achamd Sudarto, Sekper Okta Kurniawan, Dirut PT Buma Cima Nusantara (BCN, anak perusahaan PTPN VII) Hebertus Koes Darmawanto, dan para manajer Unit wilayah Sumatera Selatan

Oho, sapaan akrab M. Hanugroho menyampaikan terima kasih atas terjalinnya kerja sama ini. Ia menyebut ada tiga ruang lingkup yang menjadi fokus dalam kerja sama ini. Yakni, kami PTPN VII sebagai entitas perusahaan negara membutuhkan Bantuan Hukum dari Kejaksaan sebagai pengacara negara. Kedua, kami juga membutuhkan pendampingan  dan asistensi untuk Pertimbangan Hukum pada setiap rencana tindakan hukum di semua level. Dan ketiga, kami meminta dukungan untuk pelaksanaan Tindakan Hukum Lain yang diperlukan dalam kerangka penegakan hukum.

“Kami sangat bersyukur kerja sama menurut saya tidak bisa dipisahkan antara kita perusahaan milik negara bekerjasama/ berkolaborasi dengan direktoratnya negara sendiri. Saya pikir ini adalah strategi efektif karena kami punya mitra untuk setiap saat berkonsultasi meminta pendapat hukum kepada kejaksaan,” kata dia.

Dirut supel ini berharap, Kejati Sumsel bisa ikut proaktif dalam upaya mengantisipasi permasalahan yang mungkin bisa terjadi. Dengan dukungan itu, kata dia, iklim usaha PTPN VII bisa kondusif sehingga berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi lingkungan sekitar usaha dan memberikan kesejahteraan baik bagi karyawan mapun ekonomi masyarakat sekitar.

Sementara, Kajati Sumsel Sugeng Purnomo berharap kerja sama dapat berjalan efektif. Ia juga meminta pihak PTPN VII dapat terus berkonsultasi dengan Kejati untuk meminta bantuan hukum menghadapi permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi.

Permohonan bantuan hukum kepada Kejati, kata dia, dapat dilaksanakan dengan memberikan surat kuasa khusus kepada jaksa pengacara Negara untuk bertindak mewakili PTPN VII baik melalui pengadilan (litigasi) maupun tanpa melalui pengadilan (non litigasi).

“Ini bagian dari upaya bersama antara kejaksaan tinggi dan PTPN VII. Jika misalnya ada hal-hal yang berkaitan permasalahan hukum dan aset yang dihadapi dan perlu pendapat hukum atau pendampingan kejakasaan, kami siap. Sukses itu tidak dapat dilakukan sendiri itu perlunya kerjasama atau sinergi,” tegasnya.

Menurut Kajati bergelar doktor itu, PTPN VII sebagai badan usaha milik negara dengan bisnis inti di bidang perkebunan, setiap langkahnya bersentuhan dengan hukum perdata. Kerja sama semacam ini diperlukan untuk membangun jaringan dan sinergitas. 

“Jika diminta, sebagai pengacara negara jaksa mempunyai kewajiban membantu menyelesaikan masalah-masalah hukum yang dihadapi lembaga-lembaga negara, termasuk BUMN,” katanya.(rls)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos