MOMENTUM,
Bandarlampung--Setelah sempat membangkang, akhirnya Dewan Pimpinan Wilayah
(DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung mengikuti intruksi Dewan
Pimpinan Pusat (DPP). Intruksi terkait pengembalian jabatan lima ketua
DPD PAN kabupaten/kota di Lampung.
Plt Ketua PAN Lampung
Irfan Nuranda Djafar mengatakan, pihaknya telah mengembalikan jabatan lima
ketua DPD PAN kabupaten/kota: Wahyu Lesmono (Bandarlampung), Megasari (Metro),
Murni (Lampung Tengah), Asmara Dewi (Lampung Timur) dan Agus Setio (Mesuji).
“Awalnya empat (ketua
yang dikembalikan), tapi sekarang dikembalikan semua, kelima-limanya,” kata
Irfan saat diwawancarai awak media, Sabtu (30-11-2019).
Menurut Irfan, keputusan
mengganti ketua DPD lima kabupaten/kota dengan pelaksana tugas ketua (Plt)
diambilnya melalui proses yang benar.
“Memang saya gila, mem
Plt kan orang tanpa ada salah. Saya orang rasional. Soal dikembalikan lagi sama
DPP tidak masalah. Diperintahkan kembalikan, ya kita kembalikan,” jelasnya.
Saat ini, kata Irfan,
hubungannya dengan kelima ketua DPD yang sempat diberhentikan tersebut tidak
ada masalah. Bahkan, DPW telah mengundang kelima ketua DPD tersebut untuk
bersama-sama menghadiri rapat di DPW pada Sabtu (30-11).
“Kita sudah mengundang, tapi (lima ketua DPD yang sempat diberhentikan) tidak datang. Apa kita yang mau datang kesana,” ucapnya.
Baca juga: DPP Pertahankan Lima Ketua DPD PAN di Lampung
Terpisah, Ketua DPD PAN
Bandarlampung Wahyu Lesmono mengatakan, ketidak hadirannya di rapat DPW PAN
Lampung lantaran dia sedang berada di luar kota.
“Saya sudah mendapat
undangannya dari DPW. Tapi kemarin saya sedang ada kegiatan di luar kota,” kata
Wahyu kepada harianmomentum.com, Minggu (1-12).
Sementara soal DPW yang
sudah menerima keputusan DPP untuk mengembalikan jabatan lima ketua DPD, Wahyu
mengapresiasinya.
“Kita hargai kalau DPW
mengembalikan yang sempat di Plt kan. Memang proses organisasi itu dikembalikan
kepada keputusan pusat. Jadi sudah semestinya kita patuh dengan DPP,”
ungkapnya.
Apalagi, sambung Wahyu,
hasil keputusan DPP sudah jelas. Menegasan bahwa ketua yang diakui adalah hasil
musyawarah daerah (musda).
“Surat tembusan dari DPP
terkait pengembalian jabatan itu sudah kita teruskan ke pemerintah kota, KPU,
Kesbangpol dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.
Dengan surat penegasan
DPP tersebut, polemik di tubuh PAN Lampung sudah usai. Bahkan, dana partai yang
sempat tersendat (dari Kesbangpol) kini sudah dapat dicairkan.
Wahyu berharap, polemik
yang telah berlangsung selama beberapa bulan itu, menjadi pembelajaran untuk
PAN Lampung lebih baik lagi kedepannya.
“Artinya tidak boleh
sembrono dan semena-mena dalam memutuskan. Jadi tidak memaksakan kehendak kita
tanpa melalui musayawarah dan aturan partai,” ungkapnya.
Wahyu juga menghaturkan
terimakasih atas tindakan DPP PAN yang telah menyelesaikan konflik internal
tersebut. “Keputusan DPP ini sangat bijak dan arif. Ini demi kepentingan PAN
mendatang,” ujarnya.
Diberitkan sebelumnya,
DPP PAN telah mengeluarkan surat bernomor: PAN/A/K-SJ/093/IX/2019 tertanggal 5
September 2019, perihal intruksi tidak ada pemberhentian Ketua DPD dan
pengangkatan Plt Ketua DPD. Namun, intruksi tersebut tidak diindahkan sesuai
intruksi DPP.
Pasca 10 DPD PAN
kabupaten/kota melakukan mosi tidak percaya ke DPP atas kepemimpinan Irfan
Nuranda Djafar, akhirnya DPP kembali mengirimkan surat penegasan (surat kedua).
Tujuannya agar polemik tersebut selesai.
Akhirnya DPW PAN Lampung tunduk juga, mengikuti intruksi tersebut sesuai perintah DPP.(acw)
Editor: Harian Momentum