DPW PAN Lampung Jalankan Instruksi DPP

img
Plt Ketua PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar//dok

MOMENTUM, Bandarlampung--Setelah sempat membangkang, akhirnya Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung mengikuti intruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Intruksi terkait pengembalian jabatan lima ketua DPD PAN kabupaten/kota di Lampung.

Plt Ketua PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar mengatakan, pihaknya telah mengembalikan jabatan lima ketua DPD PAN kabupaten/kota: Wahyu Lesmono (Bandarlampung), Megasari (Metro), Murni (Lampung Tengah), Asmara Dewi (Lampung Timur) dan Agus Setio (Mesuji).

“Awalnya empat (ketua yang dikembalikan), tapi sekarang dikembalikan semua, kelima-limanya,” kata Irfan saat diwawancarai awak media, Sabtu (30-11-2019).

Menurut Irfan, keputusan mengganti ketua DPD lima kabupaten/kota dengan pelaksana tugas ketua (Plt) diambilnya melalui proses yang benar.

“Memang saya gila, mem Plt kan orang tanpa ada salah. Saya orang rasional. Soal dikembalikan lagi sama DPP tidak masalah. Diperintahkan kembalikan, ya kita kembalikan,” jelasnya.

Saat ini, kata Irfan, hubungannya dengan kelima ketua DPD yang sempat diberhentikan tersebut tidak ada masalah. Bahkan, DPW telah mengundang kelima ketua DPD tersebut untuk bersama-sama menghadiri rapat di DPW pada Sabtu (30-11).

“Kita sudah mengundang, tapi (lima ketua DPD yang sempat diberhentikan) tidak datang. Apa kita yang mau datang kesana,” ucapnya.

Baca juga: DPP Pertahankan Lima Ketua DPD PAN di Lampung

Terpisah, Ketua DPD PAN Bandarlampung Wahyu Lesmono mengatakan, ketidak hadirannya di rapat DPW PAN Lampung lantaran dia sedang berada di luar kota.

“Saya sudah mendapat undangannya dari DPW. Tapi kemarin saya sedang ada kegiatan di luar kota,” kata Wahyu kepada harianmomentum.com, Minggu (1-12).

Sementara soal DPW yang sudah menerima keputusan DPP untuk mengembalikan jabatan lima ketua DPD, Wahyu mengapresiasinya.

“Kita hargai kalau DPW mengembalikan yang sempat di Plt kan. Memang proses organisasi itu dikembalikan kepada keputusan pusat. Jadi sudah semestinya kita patuh dengan DPP,” ungkapnya.

Apalagi, sambung Wahyu, hasil keputusan DPP sudah jelas. Menegasan bahwa ketua yang diakui adalah hasil musyawarah daerah (musda).

“Surat tembusan dari DPP terkait pengembalian jabatan itu sudah kita teruskan ke pemerintah kota, KPU, Kesbangpol dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.

Dengan surat penegasan DPP tersebut, polemik di tubuh PAN Lampung sudah usai. Bahkan, dana partai yang sempat tersendat (dari Kesbangpol) kini sudah dapat dicairkan.

Wahyu berharap, polemik yang telah berlangsung selama beberapa bulan itu, menjadi pembelajaran untuk PAN Lampung lebih baik lagi kedepannya.

“Artinya tidak boleh sembrono dan semena-mena dalam memutuskan. Jadi tidak memaksakan kehendak kita tanpa melalui musayawarah dan aturan partai,” ungkapnya.

Wahyu juga menghaturkan terimakasih atas tindakan DPP PAN yang telah menyelesaikan konflik internal tersebut. “Keputusan DPP ini sangat bijak dan arif. Ini demi kepentingan PAN mendatang,” ujarnya.

Diberitkan sebelumnya, DPP PAN telah mengeluarkan surat bernomor: PAN/A/K-SJ/093/IX/2019 tertanggal 5 September 2019, perihal intruksi tidak ada pemberhentian Ketua DPD dan pengangkatan Plt Ketua DPD. Namun, intruksi tersebut tidak diindahkan sesuai intruksi DPP.

Pasca 10 DPD PAN kabupaten/kota melakukan mosi tidak percaya ke DPP atas kepemimpinan Irfan Nuranda Djafar, akhirnya DPP kembali mengirimkan surat penegasan (surat kedua). Tujuannya agar polemik tersebut selesai.

Akhirnya DPW PAN Lampung tunduk juga, mengikuti intruksi tersebut sesuai perintah DPP.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos