MOMENTUM, Liwa--Dalam kurun waktu sebulan, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat berhasil mengungkap lima kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum setempat.
Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Rachmat Tri saat konferensi pers di Mapolres Lampung Barat, Rabu (4-12-2019).
"Salah satunya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Suyanto di Pekon/Desa Atar Kuaw, Kecamatan Batuketulis," kata Kapolres.
Dia mengatakan, korban dari kejahatan Suyanto adalah Maria Ulfa yang juga istrinya. "Dia (Suyanto) tega menghabisi istrinya sendiri dengan sabetan golok," ujarnya.
AKBP Rachmat menerangkan, Suyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan laporan polisi nomor LP/589/XI/2019/LPG/LAMBAR/SEK SEKINCAU, tertanggal 30 November 2019.
Dikatakan Rachmat, Suyanto melakukan pembacokan terhadap Maria Ulfa berkali-kali sehingga mengakibatkan korban meninggal karena mengalami luka bacok di bagian leher, hidung, kening, bawah pipi kanan bawah mata, robek pada bahu, robek di pergelangan tangan dan jari-jari, dan luka robek di bawah telinga kanan.
Lanjut kapolres, barang bukti yang diamankan yaitu satu buah golok bergagang plastik berwarna putih bersarung kayu, satu baju warna hitam dan celana jeans pendek warna biru.
Akibat perbuatannya, Suyanto dijerat pasal 44 ayat (3) UU RI nomro 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(rsp)
Editor: Harian Momentum