MOMENTUM, Liwa--Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) sepanjang tahun 2019 sebanyak sembilan kasus dengan 19 korban.
"Pelaku kejahatan seksual ini merupakan orang terdekat korban. Bahkan, satu kasus pelakunya ayah kandung," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA) di Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lambar, Nilawati di ruang kerjanya, Senin (13-1-2020).
Kekerasan terhadap anak itu meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya tercatat tujuh kasus, atau bertambah dua kasus kekerasan terhadap anak.
Nilawati mengapresiasi keberanian masyarakat melaporkan tindak kejahatan tersebut. Sebelumnya banyak masyarakat tidak melaporkan kepada penegak hukum karena alasan tabu dan takut.
"Kami bukan senang dengan adanya angka 9 ini, tapi kami apesiasi keberanian masyarakat yang sudah tidak ragu melapor," katanya.
Menurut Nilawati, keberanian masyarat untuk segera melapor terkait tindakan kejahatan terhadap anak merupakan buah dari gencarnya sosialisasi.
"Berarti sosialisasi yang kami lakukan berjalan. Masyarakat tidak takut lagi melaporkan tindakan kejahatan khususnya terhadap anak yang ada di sekitarnya," ucapnya.
Nilawati mengatakan, anak korban kekerasan diberikan pendampingan hukum dan psikologi. Hal ini untuk memulihkan mental korban. Jika dampak psikologisnya akut, akan didampingi ke Bandarlampung untuk penyembuhan.
"Kami belum mempunyai tenaga psikologis. Jadi kalau ada korban terganggu psikologisnya, kami akan bawa ke Bandarlampung. Hal ini, untuk menghindari trauma dan dikhawatirkan akan korban yang akan melakukan hal dialaminya kepada orang lain, atau balas dendam," jelasnya. (Lem).
Editor: Harian Momentum