Sidang Kasus Penipuan Fajar, Ini Keterangan Dua Saksi Ahli

img
Saksi ahli Edi Rifai. Foto. Vaw.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang perkara dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (20-1-2020) sore.

Setelah sempat ditunda pada pekan lalu (Kamis, 16-1-2020), dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya memberikan keterangan.

Kedua saksi ahli itu, akademisi hukum dari Universitas Lampung (Unila) Edi Rifai dan Notaris Fahrul Rozi.

Dalam keterangannya, Fahrul Rozi mengatakan pernah diminta untuk melegalkan surat perjanjian peminjaman pada tanggal 31-8-2017 untuk keperluan pencalonan gubernur periode kedua M. Ridho Ficardo.

"Saya hanya diminta untuk melegalkan surat perjanjian tersebut tanpa ada paksaan," ujarnya.

Menurut dia, melegalkan surat perjanjian tersebut merupakan fungsi notaris. Dia menyetujui hal itu lantaran perjanjian tersebut dibuat masih di wilayah kerjanya.

Sementara, saksi ahli hukum pidana Edi Rifai mengatakan, beberapa waktu lalu penyidik Polresta Bandarlampung menanyakan perihal peminjaman uang tersebut kepadanya.

"Waktu itu penyidik Polresta bertanya kepada saya, dengan kronologis ada seorang tersangka bernama Fajrun Najah Ahmad berhubungan dengan seseorang saya lupa namanya, bahwa terjadi pinjam meminjam uang dengan nominal Rp2,75 miliar," ucapnya.

Dia menjelaskan, peminjaman tersebut, menurut Fajrun adalah untuk keperluan Ridho yang saat itu menjabat sebagai ketua DPD Demokrat Lampung untuk keperluan mencalonkan diri kembali dalam pemilihan Gubernur Lampung.

"Dari keterangan saksi-saksi ternyata tidak ada pengembalian dari pihak peminjam," paparnya.

Menurut Edi, hubungan kedua belah pihak tersebut memang ada hubungan keperdataan karena disaksikan oleh notaris. Namun menurut yurisprudensi hukum, hal tersebut masuk ke ranah pidana karena memenuhi unsur Pasal 378 KUHP.

Edi kemudian menjelaskan alasannya. "Pertama untuk keperluan pemilihan kepala daerah (Pilkada) M. Ridho Ficardo, tetapi menurut Ridho itu tidak benar. Selain itu, ada kata-kata bohong dan tipu muslihat bahwa yang disampaikan itu tidak benar," jelasnya.

Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Pastra Joseph Ziralou menjadwalkan sidang akan kembali digelar pada Kamis (23-1-2020) mendatang dengan agenda keterangan saksi yang meringankan terdakwa. (vaw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos