MOMENTUM, Bandarlampung--Penanganan masalah kehutanan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap rehabilitasi penghijauan di luat kawasan hutan.
Demikian disampaikan Gubenur Lampung Arinal Djunaidi saat membuka Diskusi Publik bertajuk Membangun Sinergi dalam Upaya Koservasi Sumberdaya Hutan dan Lingkungan.
Diskusi yang mengadirkan nara sumber dari DPR RI, DPD, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu berlangsung di Aula Kampus Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, Rabu (22-1-202).
"Pemerintah pusat yang punya kewenangan harus lebih serius menangani masalah kehutanan. Kalau serahkan ke pemerintah provinsi. Kita akan selesaikan masalah kerusakan hutan," kata gubernur.
Menurut Arinal, pemprov menerapkan tiga prinsip dalam menangani masalah keruskan hutan: menjaga, merawat dan merehabilitasi kawasan hutan.
"Pemerintah pusat harus lebih serius melaksanakan program rehabilitasi kehutanan secara berkelanjutan," tegasnya. (red)
Editor: Harian Momentum