MOMENTUM, Liwa--Melonjaknya harga bahan bakar liquified petroleum gas (LPG) ukuran tabung tiga kilogram yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), menuai keluhan masyarakat.
Ironisnya pemerintah kabupaten setempat menyebut tidak punya kewenangan untuk mengatasi masalah kenaikan harga tersebut.
"Kami hanya sifatnya monitoring dan pembinaan, sementara untuk masalah harga di atas HET bukan kewenangan kami. Itu kewenangan pemerintah provinsi," kata Kepala
Dinas Koprasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lambar Yuda Setiawan pada Harianmomentum.com, Rabu (29-1-2020).
Terkait dugaan permainan harga dari agen-agen penyalur LPG, pihaknya (diskoperindag) hanya bisa melakukan pengawasan dan pendataan. Kemudian melaporkan hasil temuan pengawasan dan pendataan tersebut ke pihak provinsi.
"Pengawasan dan pendataan agen nakal terus kita lakukan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Untuk melakukan tindakan atas agen-agen nakal itu, wewenangnya ada di pemerintah provinsi," terangnya.
Menurut dia, dalam masalah tersebut Diskoprindag Lambar masih mengacu pada peraturan daerah yang lama.
"Jadi kita terbentur pada peraturan, terkecuali jika halnya ada kelangkaan gas. Penyebabnya apa lalu kita bisa melaksankan pasar murah, itupun melibatkan beberapa OPD," jelasnya.
Saat ini HET LPG ukuran tabung 3 kilogram dRp19.500. Namun di Kabupaten Lambar disesuaikan dengan jarak jangkau. Karena itu, HET LPG ukuran 3 kilogram di Lambar ditetapkan Rp22 ribu untuk jarak jangkau terjauh. (lem)
Editor: Harian Momentum