HMI Metro Kritik RUU Omnibus Law

img
Ketua HMI Cabang Metro Zubir Idham dan Sekretaris Rama Muda S. Raya.

MOMENTUM, Metro--Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Metro, mengritik Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. RUU tersebut dinilai menabrak ketentuan hukum.

Sekretaris HMI Cabang Kota Metro Rama Muda S. Raya mengatakan, isi RUU Omnibus Law bertentangan dengan prinsip kerakyatan.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 170 Ayat (1) RUU Omnibus Law Ciptaker menyatakan bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang tersebut.

Kemudian dalam ayat (2) diperjelas, bahwa perubahan ketentuan itu diatur dengan PP. Ayat (3) menyatakan bahwa pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan DPR RI terkait perubahan itu.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, secara hirarki Peraturan Pemerintah berada di bawah Undang-Undang. Konsekuensinya, aturan yang ada di bawah, tak bisa mengubah yang ada di atasnya,” kata Rama pada Harianmomentum.com, Rabu (19-2-2020).

Menurut dia, Menko Polhukam Mahfud MD mengakui ada kemungkinan salah ketik dalam draf Omnibus Law Ciptaker.

“Mungkin itu keliru ketik. Kalau isi Undang-undang diganti dengan Peraturan Pemerintah diganti dengan Perpres itu tidak bisa,” kata dia meniru ucapan Mahfud MD.

Dia menambahkan, selain dari perubahaan definisi hubungan kerja yang semakin menunjukan relasi kuasa, diatur juga penghapusan cuti haid. Perluasan outsourcing, aturan pelaksanaan PHK yang dipermudah. Perubahan jumlah pesangon, penghapusan uang penghargaan masa kerja. Kemudian aturan, penambahan waktu kerja, pertambahan jam lembur, hingga diketatkannya aturan mengenai mogok kerja.

Dia menilai, semua itu berdampak pada penurunan kualitas perlindungan dan kesejahteraan pekerja. “Waktu saya membaca pertama kali poin-poin apa yang diajukan untuk direvisi, saya seketika langsung tersedak. Menurut saya poin-poin yang hendak direvisi di sana, sangat merugikan pekerja," kata dia.

Dia juga mengkritik sikap Wakil rakyat yang seakan tidak berdaya menindaklanjuti keinginan pemerintah terkait RUU tersebut. Menurut dia, parlemen sudah tidak berfungsi lagi, sebagaimana mestinya.

“Semua sistem ketatanegaraan sudah keropos digerogoti oleh kelompok berdasi yang paling sering teriak Pancasilais," ungkapnya. 

Dia menyarankan agar RUU tersebut dapat dibahas kembali dan lebih pro kepada rakyat sebelum disahkan. “Semua retorika dan pencitraan kerakyatan hanya omong kosong dan pembohongan publik,” tegasnya. (**)

Laporan: Adipati Opie

Editor:  Munizar







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos