MOMENTUM, Bandarlampung--Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengingatkan pejabat eselon II untuk menyerahkan laporan harta kekayataan penyelenggara negara (LHKPN).
Fahrizal mengatakan sudah mengirimkan surat edaran kepada pejabat eselon II agar segera menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
"Sudah dikirimkan surat edaran melalui Inspektorat untuk mengingatkan pejabat yang belum menyerahkan LHKPN," kata Fahrizal di ruang kerjanya, Selasa (25-2-2020).
Dia menjelaskan aparatur sipil negara (ASN) yang diwajibkan menyampaikan LHKPN hanya pejabat tinggi pratama dan madya.
"Pejabat eselon II ke atas yang melaporkan. Termasuk bendahara dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," terangnya.
Meski demikian, dia mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mengusulkan agar pejabat eselon III juga mulai menyerahkan LHKPN.
Terkait sanksi, dia menjelaskan tidak ada aturan bagi pejabat yang belum menyerahkan LHKPN hingga 31 Maret mendatang.
"Tidak ada aturannya untuk sanksi. Tapi itu tidak memenuhi sumpah dan janjinya sebagai pejabat kalau tidak menyerahkan LHKPN," sebutnya.
Selain LHKPN, dia juga mengingatkan pejabat eselon II untuk menyerahkan laporan pajak tahunan. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum