MOMENTUM, Metro--Polemik penghentian pembangunan perumahan MSI Residence di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Metro menuai reaksi DPRD setempat.
Menanggapi masalah tersebut, anggota DPRD Kota Metro Abdulhak meminta organiasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak mempersulit atau memperlambat proses penerbitan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut dia, waktu tiga bulan setelah pengajuan permohonan, untuk menerbitkan IMB terlalu lama. Bahkan mengesankan, lambatnya kinerja aparatur dalam memproses permohonan perizinan tersebut.
"Jika sampai tiga bulan IMB belum diterbitkan juga, itu sengaja diperlambat atau karena memang persyaratannya belum lengkap. Kalau persyaratannya sudah lengkap kenapa dinas terkait tidak segera melakukan pengukuran, guna pelunasan retribusi yang harus dibayarkan pengelola perumahan," kata Abdulhak pada Harianmomentum.com, Kamis (27-2-2020).
Seharusnya, proses penerbitan IMB dilakukan dengan cepat sebagai bentuk pelayanan maksimal pada masyarakat.
"Kalau pengusulan permohonan IMB-nya belum lengkap. Dinas terkait harus saling berkoordinasi dan meminta pemohon segera melengkapi persyaratannya. Pemohon juga harus aktif menanyakan ke dinas, terkait kelengkapan persyaratannya," terangnya.
Baca juga: Pol PP Hentikan Pembangunan Perumahan di Banjarsari
Dia menyarankan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, lebih aktif dan cepat melakulan verifikasi persyaratan yang diajukan pemohon IMB.
"Instansi terkait saling koordinasi. Jangan hanya melihat retribusi PAD-nya saja. Tapi lihat juga konstruksi bangunannya sudah sesuai gambar yang diusulkan atau belum. Kualitas pembangunannya juga harus diperhatikan. aAalagi fasilitas umumnya," paparnya.Dia berharap, permasalahan perizinan IMB tersebut tidak berkepanjangan dan cepat diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.
"Jika IMB nya belum terbit karena dinas PU belum melakukan pengukuran terkait retribusi, itukan bisa cepat dilakukan. Apalagi itu memang tupoksi mereka. Mereka tinggal datang ke lokasi. Ukur lalu hitung berapa retribusi yang harus dibayar. Simpelkan, kenapa harus diperlambat. Ada apa dengan dinas PU ini," cetusnya.
Dia juga menyarankan kepada pengelola pembangunan Perumahan MSI Residence untuk menghentikan sementara aktifitas pembangunan sampai mengantongi IMB dari Pemkot setempat.
"Musyawarah bersama, apa permasalahannya. Terlambatnya IMB itu kenapa, segera lengkapi persyaratannya. Kalau sudah lengkap persyaratannya, hitung berapa retribusinya. Pengelola juga jangan melakukan pembangunan dulu, karena itu menyalahi aturan. Selesaikan dulu IMB baru lanjutkan pembangunannya," imbaunya.(**)
Laporan: Adpati Opie
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum