Harianmomentum--Setiap rakyat
Indonesia memiliki hak yang sama untuk menyikapi polemik Perppu Ormas yang
dikeluarkan presiden, termasuk melalui unjuk rasa.
"Baik unjuk rasa atau melaksanakan judicial
review, kita harus memberikan (kesempatan) karena semua itu diatur dalam
legislasi," ujar Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, di Gedung Nusantara
III, DPR, Jakarta, Jumat (28/7).
Siang ini, para tokoh Islam Alumni Aksi Bela Islam 212 akan melakukan unjuk
rasa menggugat Perppu Ormas bertajuk "Aksi 287". Aksi akan
berlangsung di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.
Agus memandang aksi tersebut sah dilakukan selama massa aksi tetap
mengedepankan ketertiban dan tidak membuat onar di ruang publik.
"Kami persilakan. Yang penting harus mengikuti aturan, harus sesuai asas
dan tidak boleh membikin onar dan harus menjaga keamanan" ucapnya. (ald/rmol)
Editor: Harian Momentum