MOMENTUM, Metro--Warga yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) diwajibkan melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. ODP juga dilarang untuk ke luar rumah berintraksi dengan masyarakat.
ODP yang nekad keluar rumah untuk berinteraksi dengan masyarakat, bisa dipidana dengan pasal percobaan pembunuhan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Metro Nasir AT, Senin (30-3-2020).
"Tadi kapolres menyatakan dengan terpaksa menggunakan undang-undang percobaan pembunuhan, jika ada ODP tau dia terpapar virus corona tapi tetap keluyuran di luar rumah. Apalagi sampai menularkan yang lain. Tapi jangan sampai ke sana lah," kata Nasir AT, saat memberikan keterangan pada wartawan terkait upaya penangangan penularan corona di Kota Metro.
Menurut Nasir, saat ini jumlah ODP di Kota Metro mencapai 102 orang. Rincianya: 98 warga yang tercatat datang dari luar daerah dan empat orang dari luar negeri.
"OPD terus berkurang, keseluruhanya kemarin ada lima ratus orang. Sekarang, tinggal 102 orang," terangnya.
Dia melanjutkan, untuk pasien dalam pengawasan (PDP) balita warga Lampung Timur yang dirawat di ruang isolasi RSUD Ahmad Yani, saat ini kondisinya semakin membaik.
"Balita PDP dinyatakan negatif pada uji swab pertama. Uji swab kedua sedang proses, semoga hasilnya negatif juga," harapnya.
Di tempat sama, Wakil Walikota Metro Djohan mengimbau masyarakat segera melaporkan jika ada warga dari luar negeri mau pun luar daerah yang datang dan tinggal di Kota Metro.
"Jika ada kerabat atau saudara yang baru pulang dari luar negeri apa lagi dari luar daerah segera melapor ke RT dan RW, untuk ditindaklanjuti ke tim kesehatan pencegahan covid-19 Metro," imbaunya.(**)
Laporan: Adipati Opie
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum