Harianmomentum--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkum-HAM) Provinsi Lampung kembali tercoreng.
Salah satu oknum pegawai Lembaga Pemasyarakat (Lapas)
Kelas IA Rajabasa berinisial PS, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Lampung karena terlibat sindikat peredaran narkoba.
Menurut Kepala Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung,
AKBP Daniel Binsar Manurung, peran PS sebagai pemasok barang haram ke dalam
Lapas atas perintah seorang napi bernama Azizi.
Modusnya, setiap pengiriman narkoba dari kurir Azizi
dimasukkan PS ke dalam lapas melalui pintu samping yang dikemas dalam nasi
bungkus.
“Jadi, saat kurir datang mengantar narkoba, PS
menerima lewat pintu samping kemudian menyerahkannya ke napi bernama Azizi,”
ungkap Daniel kepada harianmomentum.com, Kamis (3/8).
Setiap berhasil memasukkan narkoba ke dalam lapas, PS
mendapat upah dari Azizi sebesar Rp 500 ribu hingga Rp1 juta.
Menurut Daniel, sebagai petugas lapas, PS tentu dengan
leluasa memasukkan barang haram itu tanpa hambatan.
"Saat menjemput PS, pihak Lapas menunjukan itikad
baik dengan membantu petugas kita mengamankan PS, pada Rabu (02/08) sekitar
pukul 13.00 Wib," kata Daniel.
Menurut Daniel, ditangkapnya PS merupakan hasil
pengembangan kasus dari dua napi Muhaimin dan Azizi yang lebih dulu ditangkap
dari dalam Lapas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap PS, bandar
narkoba itu adalah Azizi, karena dialah yang mengendalikan keluar masuknya
narkoba ke dalam Lapas.
"Kasusnya masih dikembangkan. Akibat
perbuatannya, PS bakal dijerat Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang
narkotika," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Ditresnarkoba Polda
Lampung berhasil menangkap dua Narapida (Napi) pengedar narkoba yang beroperasi
di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung, Senin (31/7).
Dua Napi yang ditangkap di Lapas Rajabasa yakni,
Muhaimin alias Mimin (39) warga Telukbetung, Bandarlampung. Dia divonis selama
tujuh tahun atas kasus pemerkosaan dan baru menjalani hukuman selama tiga
tahun.
Selanjutnya Ahmad Azizi alias Azi (34) warga Panjang
divonis 12 tahun dan baru menjalani hukuman selama dua tahun penjara, atas
kasus penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol
Abrar Tuntalanai membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka
tersebut dan barang bukti berupa satu bungus kotak rokok berisikan sabu-sabu
sebanyak sembilan paket seberat 8,5 gram.
“Seorang Napi berinisial M terpaksa dilumpuhkan karena
berupaya melakukan perlawanan saat akan disergap. Sedangkan Napi berinisial A
di tangkap di Blok A 3 Lapas Rajabasa, Bandarlampung,” kata Abrar Tuntalanai,
saat ekspos di Kelurahan Rajabasa Pemuka, pada Senin (31/7) sore.
Ditangkapnya kedua warga binaan Lapas Rajabasa
tersebut merupakan hasil pengembangan tersangka penyalahgunaan narkoba yang di
tangkap petugas.
“Untuk menangkap basah kedua Napi itu, petugas Subdit
I Ditresnarkoba Polda Lampung, melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk
mejebak Napi keluar dan melakukan transaksi. Hasilnya, M keluar dan akan
melakukan transaksi petugas yang siaga langsung menyergapnya, karena melawan
akhirnya dilumpuhkan,” terang Abrar Tuntalanai.
Dari hasil introgasi, lebih lanjut kata Abrar
Tuntalanai, Napi M mengaku bahwa dia disuruh oleh A untuk mengantarkan barang
kepada pembeli di luar lapas. Atas dasar itu, petugas kemudian menangkap Napi
berinisial A penghuni Blok A 3 Lapas Rajabasa.
Akibat perbuatannya, kedua napi bakal kembali dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal selama 6 tahun maksimal selama 20 tahun penjara. (bin/AP)
Editor: Harian Momentum