MOMENTUM, Krui--Pmerintah Kabupeten Pesisir Barat (Pesibar) mengimbau umat.muslim setempat melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Imbaun tersebut disampaikan ke suluruh camat, lurah dan peratin/kepala desa, melalui surat edaran nomor: 466/SE/2023/03/2020, tanggal 20 Mei 2020 yang ditandatangani Bupati Pesibar Agus Istiqlal.
"Surat edaran bupati itu sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat, Pemprov Lampung serta memperhatikan pendapat dan kajian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri di masa pandemi covid-19," kata Herman Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemkab Pesibar, Sabtu (23-5-2020).
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa Salat Idul Fitri 1441 Hijriaya tidak dilaksanakan secara berjamaah di lapangan maupun di masjid. Pelaksanaanya dilakukan di rumah bersama keluarga maupun sendiri (munfarid), sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.
"Camat, lurah, peratin dan tokoh agama serta tokoh masyarakat diminta dapat memberikan edukasi dan sosialialisasi secara luas kepada masyarakat terhadap imbauan tersebut," terangnya. (**)
Laporan: Agung Sutrisno
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum