Polda Lampung Tangkap Pengedar Narkoba

img
Barang bukti kejahatan narkotika golongan I jenis sabu-sabu./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (21-6-2020) malam.

Pelaku Antoni (37) itu diamankan saat akan bertransaksi di Jalan Abdul Kadir l, tepatnya jalan samping Supermarket Robinson, Rajabasa, Bandarlampung.

"Penangkapan Antoni berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Abdul Kadir akan ada transaksi narkoba," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba, AKBP Radius mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Adhi Purboyo saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Senin (22-6-2020).

Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan pengintaian dan didapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Usai diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Antoni di lokasi. Tersangka Antoni sempat berkilah hingga akhirnya dia mengakuinya.

"Jadi barang bukti narkoba (sabu) ditemukan di rumahnya," ujar dia.

Radius menuturkan, adapun jumlah barang bukti yang disita dari rumah tersangka Antoni yakni sebanyak 10 paket sabu dengan berat 60 gram dan dua unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.

"Masih kita kembangkan kasus ini. Tersangka masih belum mau buka mulut dari mana asal barang haram tersebut (sabu) didapatnya. Untuk peran tersangka ini pengedar," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos