MOMENTUM, Blambanganumpu--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waykanan menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran KPU Nomor: 20 tahun 2020.
Kegiatan yang berlangsung, Kamis (2-7-2020) di Hotel Sinar Kampung Sidoarjo, Kecamatan Blambanganumpu itu dihadiri Bupati Waykanan Raden Adipati Surya.
Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan mengatakan, sosialiasi tersebut bagian dari persiapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020.
"Akibat pandemi, pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak yang semula dijadwalkan tanggal 23 September diundur menjadi 9 Desember 2020. Adanya perubahan jadwal tahapan pilkada itu yang perlu kita sosialisasikan, sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor:5 tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor:20 tahun 2020," kata Refki.
Dia menerangkan, untuk pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak mendatang, KPU Waykanan telah memetakan jumlah TPS (tepat pemungutan suara) sebanyakk 991.
Jumlah tersebut bertambah dari hasil pemetaan sebelumnya yang hanya 790 TPS.
"Penambahan jumlah TPS ini sebagai tindak lanjut kesepakatan DPR RI, KPU, Bawaslu dan Pemerintah terkait jumlah maksimum pemilih dalam satu TPS sebanyak 500 orang untuk memininalisir resiko penularan covid-19," terangnya.
Untuk itu, lanjut dia, KPU sudah melakukan sinkronisasi DP4 Kemendagri dengan DPT Pemilu 2019. Saat ini, sudah tahap persiapan akhir penyusunan daftar pemilih yang akan dicoklit.
Sosialisasi tersebut menghadirkan nara sumber, dua komisioner KPU Provinsi Lampung: M Tio Aliansyah dan Antoniyus Cahyalana, Ketua Bawaslu Waykanan Yesi Karnainsyah. (**)
Laporan: Novita Sari
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum